Daerah

Truk Angkutan Pasir Dan Batu Di Jalan Raya, Tanpa Penutup Dapat Membahayakan Kendaraan Lain

Garut, Beritanasional.ID – Beberapa bulan ini intensitas lalu lalang di jalan raya Bayongbong – Cisurupan dan Cikajang adanya angkutan truk pasir, atau batu tiap hari cukup sering. Seiring dengan banyaknya kegiatan pembangunan-pembangunan infrastruktur di tiap daerah yang ada di Kabupaten Garut.

Sedangkan dengan banyaknya truk yang bermuatan pasir ,yang tidak pakai penutup terpal, terkadang dapat mengganggu pengendara yang lain.

Mereka pengendara truk yang bermuatan pasir atau batu dengan tidak menggunakan tutup bak, dikategorikan telah melanggar pasal 307 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah.

Seperti yang diungkapkan oleh pengguna jalan sebut saja Mahdi (48 ) seorang warga Cisurupan.

“Dengan banyaknya truk yang mengangkut barang material, terutama armada truk bermuatan pasir yang tidak menutup bak muatannya dengan menggunakan terpal, hingga butiran pasir berhamburan dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya, baik untuk pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua motor, ujar Mahdi.

Terlebih juga pengangkut batu ,ngeri tidak pakai pengaman untuk menahannya, lalu bagaimana tindakan Pak Polisi Lalu Lintas atas adanya hal tersebut.katanya, saat di wawancarai Beritanasional.ID Kamis,(14/7).

Jujur saja, saya selaku pengendara roda dua sangat riskan juga ngeri kalau berada tepat di belakangnya, jelasnya.

Mungkin seridaknya aparat terkait harus ada tindakan tegas,khususnya Kepolisian Lalu Lintas ,dan Dishub harus bertindak ,guna keselamatan pengguna jalan raya”.pungkasnya. ( Diky )
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button