Hukum & Kriminal

Oknum Jaksa di Kabupaten Kupang Diduga Bermain proyek Pemerintah

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Lemahnya penegakan hukum terutama terkait pengungkapan dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kerap disoroti. Kuat dugaan, ada oknum di lembaga negara penegak hukum itu disebut-sebut mendapat jatah proyek dari sejumlah Satuan Kerja pada Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu narasumber yang namanya tidak mau di publish kepada wartawan. Menurutnya, oknum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang terkesan “mengemis” kepada Pemerintah menjadi pukulan telak terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kupang.

“Tak heran kalau penegakan hukum di Kabupaten Kupang, apalagi kasus korupsi sangat lemah. “Habis, Oknum Jaksa saja dapat proyek, bahkan permintaan Adendum sekitar 50 Meter jalan Aspal Butas BUNTU masuk ke rumahnya salah satu Oknum” ujarnya Dicontohkan lagi proyek yang sementara dikerjakan oleh Oknum Jaksa di Hansisi Semau.

Ia menjelaskan, modusnya yakni mengirim utusan dari Kejaksaan untuk menemui pihak Dinas-Dinas terkait di Provinsi, utusan yang tak lain adalah orang dekat Kejaksaan itu mengurus agar lelang tetap dimenangi oleh perusahaan titipan Kejaksaan.

Menurutnya, hal itu pun sudah dikeluhkan oleh perusahaan rekanan yang tersisih oleh perusahaan titipan dalam paket pembangunan jalan, Bahkan menjadi pembicaraan hangat di antara kontraktor. Ia berharap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dievaluasi.

Ia juga meminta  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewanti-wanti jangan sampai ada anggota kejaksaan di daerah yang ikut-ikutan dalam pelelangan proyek daerah.

Hal itu sesuai dengan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 dan pembentukan Satgas 53 untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau pengawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, sehingga akan merusak citra dan wibawa kejaksaan RI.

“Kita meminta kepada Kajati NTT sesuai dengan instruksi Jaksa Agung No.15 tahun 2020 dan pembentukan SATGAS 53 untuk mewanti wanti jangan sampai ada anggota kejaksaan di daerah yang ikut-ikutan dalam pelelangan proyek daerah, karena itu dapat merusak citra Kejaksaan,” katanya.

Awak media ini memberikan ruang klarifikasi dari pihak Kejari Kabupaten Kupang terkait persoalan ini dan akan segera menyajikan informasinya kepada pembaca pada edisi pemberitaan selanjutnya. (*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button