Hukum & Kriminal

Belasan Warga Garut Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara Kasusnya, Mereka Kubur Maling Masih Dalam Keadaan Hidup

Garut, Beritanasional.ID – Sebanyak 14 orang pelaku penganiayaan terhadap Maman (40), pria asal Garut yang diduga tertangkap tangan tengah mencuri divonis bui 3,5 tahun. Jaksa akan mengajukan banding karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan mereka. Sedangkan ke 14 orang tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Maman, diketahui ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada hari. Rabu (27/7) lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto mengatakan, ke-14 terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

“Vonisnya 4 tahun dan 3,5 tahun,” ujar Ariyanto kepada wartawan, Jumat (29/7 ).

Disampaikan Arianto, terdakwa utama SF yang diketahui menggorok leher Maman hingga tewas divonis penjara 4 tahun. Sedangkan 13 tersangka lainnya, divonis 3,5 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU diketahui menuntut SF dengan hukuman bui 8 tahun. Sedangkan 13 terdakwa lainnya dituntut bui 7 tahun.

“Belasan pelaku penggorokan itu,kami tuntut delapan tahun penjara. Sedangkan yang lainnya kami tuntut tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, kata Ariyanto, pihaknya akan melakukan banding. Banding akan dilayangkan pihak JPU pada Senin (1/8) yang akan datang.

” Hal ini tentunya kami sangat menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh yang mulia majelis hakim. Namun, dari sisi putusan, kami akan melakukan upaya banding. Karena putusan tersebut setengah dari tuntutan kami,” tandas Ariyanto.

Sebagai kronologis, kejadian atau peristiwa pengeroyokan sadis yang dialami Maman itu terjadi di kawasan kaki Gunung Cikuray, Kecamatan Cigedug pada bulan Oktober 2021 lalu. Kejadian tersebut bermula saat Maman tertangkap basah masuk ke gudang pertanian milik warga, dan diduga hendak melakukan aksi pencurian.

Maman yang tertangkap basah kemudian disiksa ramai-ramai. Setelah sekarat, dia kemudian dibawa untuk dikubur. Saat proses penguburan tersebut, para pelaku melihat Maman masih hidup. Maman kemudian digorok di bagian leher oleh terdakwa berinisial SF, ( Diky ).
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button