Jawa Timur

Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Beritanasional.ID Lumajang- Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol pemilu 2024 kepada Elektoral Stake Holder dan calon peserta pemilu 2024, juga pengenalan Sistem Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), sosialisasi di laksanakan di ruang rumah pintar pemil KPU kabupaten Lumajang Jum’at (29/07/2024).

Yuyun Baharita ketua KPU kabupaten Lumajang menyampaikan kegiatan hari ini melakukan sosialisasi dalam rangka persiapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik yang tercantum dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Iya hari ini kami melakukan sosialisasi berkenaan dengan mempersiapkan diri dalam rangka persiapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik tepatnya peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022, nah banyak hal yang kalau kita pelajari bersama di dalamnya itu pembeda dengan peraturan-peraturan KPU yang terdahulu, pembedanya itu bukan berarti memberatkan partai politik tapi kita menyamakan persepsi berkenaan, dengan kira-kira disosialisasi hari ini partai politik selaku user itu Ada kesamaan berkenaan dengan pandangan Kami selalu menyelenggarakan nanti. ketika ini tidak disosialisasikan akan ada hal-hal yang menjadi masalah dan pertanyaan, nah ketika ditanya perbedaan itu salah satunya yang paling mencolok adalah kalau dahulu itu masih diketemukan teman-teman partai politik membawa dokumen berupa apa namanya pendukung contoh KTP yang harus dibawa ke kantor KPU”. Jelasnya

Yuyun menambahkan bekenaan dengan peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 sa’at ini memakai sistem aplikasi Sipol.

“nah hari ini kita berkenaan dengan peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 itu memakai sebuah aplikasi yang namanya SIPoL dan kami yang di daerah ini pada waktu kemarin berkenan dengan upload KTP, KK, ataupun mungkinkah kekuasaan KTA adalah hal ini kami enggak tahu jadi partai politik sudah melakukan terintegrasi ke pusat sehingga nanti ketika kewajiban kami KPU Kabupaten kota untuk melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual kita menunggu data”. Imbuhnya (Rhm)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button