DaerahSUMUT

Perubahan SE Bupati, Dinkes P2KB Melakukan Penyelidikan Epidemiologi GGAPA

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara konsisten melakukan upaya antisipasi pencegahan peningkatan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Kesehatan P2KB terus-menerus melakukan berbagai upaya antisipasi dalam Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/A typical Progresive Acute Kidney Injury.

Melakukan revisi dan menerbitkan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor: 440/6920/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor: 440/6830 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Kewaspadaan Dini dan Penyelidikan Epidemiologi Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB drg. Wahid Khusyairi, MM saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022) menerangkan, bahwa di dalam Surat Edaran tersebut, perubahan yang mendasar adalah terkait dalam larangan penggunaan obat sedia an cair/sirup pada anak.

Upaya lainnya, Pemerintah melaksanakan penyelidikan Epidemiologi untuk pemantauan wilayah setempat dengan pengisian formulir dan pengumpulan data serta pengisian G-Form dan Form PE serta pengumpulan sampel obat, dan hasil Penyelidikan Epidemiologi setiap hari ke Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Batubara.

Kemudian memperkuat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu Puskesmas dan Klinik Swasta serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan/Rujukan (RSU Batubara dan RS Swasta) dengan menjalankan SOP Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) melalui pendekatan Segitiga Assesment Gawat Anak (SAGA).

drg. Wahid menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab utama dari GGAPA ini, dan untuk Kabupaten Batu Bara sampai hari ini belum ditemukan kasus GGAPA.

“Untuk itu dimintakan kepada masyarakat, agar senantiasa melakukan upaya menjaga kesehatannya, terutama pada anak-anak yang rentan terhadap berbagai gangguan penyakit, dan menghimbau orang tua yang memiliki anak terutama usia balita agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari Tenaga Kesehatan yang berkompeten,” imbuhnya.

Sementara itu, terhadap Pemilik/Penanggung jawab Apotek dan Toko Obat yang ada di wilayah Kabupaten Batubara, agar senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan P2KB terkait rekomendasi dari BPOM RI dalam menjual obat-obatan sedian cairan/sirup pada anak.

“Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya,” tambahnya.

Untuk di Sumatera Utara sendiri, situasi kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) per-tanggal 25 Oktober 2022 terdapat hanya 14 kasus, dengan rincian, sembuh 3 orang, dalam perawatan 2 orang, dan meninggal 9 orang.

Dari 14 Kasus GGAPA berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tersebut yakni, Kota Medan 6 kasus (3 orang sembuh, 3 orang meninggal), Deli Serdang 1 kasus (meninggal), Labuhan Batu Utara 1 ksdus, Madina 1 kasus, Paluta 1 kasus, Binjai 1 kasus dan Sibolga 2 kasus (sementara dirawat pada RS. H. Adam Malik)

Dari 14 kasus tersebut, ada 13 kasus GGAPA terjadi pada kelompok usia 1 s/d 5 tahun, dan 1 orang usia 1 tahun, dan yang terbanyak laki-laki dibanding perempuan dengan sebaran sebagai berikut 8 orang laki laki dan 6 orang perempuan. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button