Sumatera

Nuryadin Gugat Darusalam Terkait Jual Beli Lahan Gunung Kunyit

LAMPUNG, BERITA NASIONAL – Nuryadin melalui penasihat hukumnya I Nova Aryanto mengajukan gugatan terhadap Darusalam terkait urusan jual beli lahan di wilayah Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandarlampung.

“Kita melayangkan gugatan ke Pengadilan terkait urusan jual beli lahan di gunung kunyit,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan gugatan yang didaftarkan tersebut dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Dirinya juga mengajukan gugatan tersebut lantaran dipicu adanya pemberitaan di sebuah media yang menyebut akan ada rencana pelaporan terhadap dirinya atas permasalahan yang pernah dialami oleh keduanya terkait urusan jual beli lahan di gunung kunyit tersebut.

“Singkatnya seperti itu, tapi nanti akan kita ungkap jelasnya dalam persidangan,” kata dia.

“Pak Nuryadin dalam hal ini sudah berusaha legowo menerima hasil putusan dari lengadilan beberapa waktu lalu yang pada intinya mementahkan laporannya terhadap tergugat soal dugaan tindak pidana tipu gelap. Tetapi lantaran adanya pemberitaan yang mensinyalir bakal ada tuntutan balik kepada Nuryadin, maka dengan terpaksa kami daftarkan gugatan ini,” kata dia lagi.

Penasihat hukum Darusalam selaku tergugat, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya sangat maklum dengan apa yang dilakukan oleh Nuryadin.

Dirinya juga menegaskan bahwa pengadilan sudah membuktikan laporan yang pernah dilayangkan oleh Nuryadin terkait dugaan tipu gelap terhadap kliennya tersebut tidak terpenuhi.

“Jika kebenaran materilnya saja dinyatakan tidak terpenuhi oleh pengadilan maka sesungguhnya tak ada lagi yang perlu dibuktikan pada unsur perdata atau formilnya. Jadi sah-sah aja Nuryadin mengajukan gugatan, karena itu hak setiap orang untuk melakukan tindakan hukum,” katanya.

Diketahui, berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Dengan petitum gugatan diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat dalam keseluruhannya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1.025.000.000.000 dan kerugian imateril sebesar Rp15 miiiar sehingga jumlah kerugian materil dan imateril sebesar Rp16.025.000.000.

4. Menyatakan sita, diletakan sita atas dua unit rumah tergugat yang terletak di Bandarlampung.

5. Menyatakan putusan tersebut di atas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Perkara gugatan perdata ini, dijadwalkan akan segera digelar persidangannya secara perdana pada Kamis pekan depan tanggal 9 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*/Jun)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button