Jawa Timur

Napi Bebas Masih Punya Kewajiban, Petugas Sampaikan Ke Keluarga WBP

BeritaNasional.ID, KRAKSAAN – Sebelum keluar dari Penjara, Petugas mengumpulkan Keluarga WBP yang hendak bebas sebagai penjamin di Gazebo Rutan Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kamis (02/02) siang.

Hal ini merupakan salah satu sosialisasi kepada keluarga WBP terkait beberapa kewajiban yang harus dilakukan para WBP dan penjamin ketika WBP bebas.

6 orang warga binaan yang hendak bebas karena mengikuti program Asimilasi Dirumah tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat Substantif dan syarat Administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Fathorrasi melalui staf pelayanan menyampaikan beberapa poin yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan WBP yang mendapatkan program Asimilasi Dirumah (Asirum).

Diantaranya yang pertama adalah WBP Wajib lapor 10 hari sekali ke Bapas Malang hingga habis masa pidananya, apabila 3 kali tidak lapor SK asirum akan di cabut.

Kedua para WBP yang mendapatkan program Asirum tidak boleh mengulangi tindak pidana, atau melakukan tindak pidana yg lainnya.

Ketiga tidak boleh meresahkan masyarakat. Kemudian yang terakhir apabila nyawa Narapidana terancam di luar, maka SK asirum akan di cabut. dan dikembalikan kembali ke Rutan untuk memastikan keamanan WBP tersebut.

Selanjutnya para WBP yang sudah mendapatkan pengarahan diberikan SK Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Nomor W15.PAS.PAS39-PK.05.09-179 Tahun 2023 Tentang Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana.

 

Pewarta:yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button