ACEH

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Jinayat dan Maisir

BeritaNasional.ID | Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (9/3/2023).

Adapun, dari sepuluh terpidana yang di eksekusi delapan diantaranya terjerat kasus maisir atau judi online, masing masing diantaranya, ZU (25) warga Bireuen, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23). Kedelapan pelaku berasal dari Aceh Utara. Sedangkan untuk pelaku dengan kasus jinayat atau percabulan yang di eksekusi yakni SU (69) dan KA (26).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari mengatakan delapan pelaku judi online tersebut masing-masing dieksekusi sebanyak 40 hingga 20 kali cambu.

Lanjut Diah, pelaku pencabulan berinisial SU dihukum 40 kali cambukan dan KA 100 kali cambuk. Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 47 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Seraya menambahkan,  pelaku berinisial KA meskipun sudah menjalani hukuman cambuk, pelaku tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon selama 20 (dua puluh) bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman.

“Kita berharap, kepada orang tua untuk dapat mengawasi tumbuh kembang anak, serta mengawasi lingkungan dan orang-orang asing yang berniat jahat, agar kejadian pelecehan seksual tidak terus mengalami peningkatan di Aceh Utara,” sebut Diah

Terakhir kata Diah, selama tahun 2022 kasus pelecehan seksual di Aceh Utara terus mengalami peningkatan, pihaknya juga mengajak seluruh lapisan element masyarakat terutama media untuk mengkampanyekan hal itu, agar, kejadian-kejadian serupa tidak kembali terjadi.(*fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button