Hukum & Kriminal

Dua Kali Jalani Pemeriksaan, Penyidik Cecer 40 Pertanyaan Ke Jokdri

BeritaNasional.ID Jakarta – Tersabgka kasus pengrusakan barang bukti Joko Driyono menjalani pemeriksaan oleh penyidik hampir selama 24 jam. Masuk sejak Kamis (21/2/2019) pagi plt Ketum PSSI ini baru keluar Jumat (22/2/2019) sekira pukul 06.00 pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari dua kali pemeriksaan, ada puluhan pertanyaan dari penyidik ke Jokdri. Pertanyaan masih sekitar keterangan formil dan materiil terkait kasus tersebut.

“Dua kali pemeriksaan ada sekitar 40 pertanyaan. Dan yang bersangkutan meminta lagi, dijadwalkan lagi tanggal 27 Februari untuk diperiksa lagi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Alasan penyidik akan kembali memanggil Jokdri karena belum semua pertanyaan mengenai barang bukti terverifikasi. Oleh karena itu penyidik merasa perlu kembali meminta keterangan Jokdri.

“Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya. Nanti akan dijadwalkan tanggal 27 Februari 2019 jam 10.00 WIB,” jelas Argo.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan selama 22 jam, Jokdri mengaku sangat lelah. Dia berharap apa yang disampaikan ke penyidik dapat diterima.

“Mudah-mudahan penjelasan yang saya sampaikan sebagaimana yang diterima dan didengarkan oleh tim penyidik bisa menjadi bahan agar proses ini diharapkan segera tuntas,” kata Jokdri.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Jumat (15/2/2019) lalu.

Jokdri diduga merupakan orang yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komdis PSSI, Januari lalu.

Atas kasus ini, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button