DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Diduga Menggadaikan Sertifikat Rumah, Mantan Kaur Regident Polres Situbondo Dilaporkan ke Polisi

BeritaNasional.ID, Situbondo Jawa Timur, Ahmad Saleh warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo melaporkan mantan Kaur Regident Polres Situbondo yang sekarang menjadi Direktur Baiti Jannati ke Mapolres Situbondo. Direktur Baiti Jannati berinisial HG dilaporkan oleh Ahmad Saleh lantaran berani menggadaikan sertifikat rumah tanpa sepengetahuan dirinya, Jumat (14/4/2023).

Usai menanyakan tindaklanjut laporannya ke polisi, Ahmad Saleh dihadapan sejumlah wartawan mengatakan bahwa penggadaian sertivikat rumah miliknya yang dilakukan Direktur Baiti Jannati itu, terbongkar setelah dia mendesak HG untuk memberikan sertifikat tanah dan rumah yang sudah lunas kreditnya. Namun, hingga pelunasan kredit rumah tersebut, sertifikatnya sampai tahun sekarang belum juga keluar. “Saya kredit rumah di Baiti Jannati sejak tahun 2019. Sampai sekarang sertifikatnya belum juga keluar. Ternayata sertifikat saya sudah digadaikan kepada orang lain di Surabaya,” jelas Seleh.

Lebih lanjut, Saleh mengatakan, kredit rumah Baiti Jannati 1 dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 150 juta, habis itu disuruh membayar Rp 5 juta perbulan hingga kurun waktu dua, namun belum sampai dua tahun kredit rumah tersebut tahun lunas. Akan tetapi, peraktiknya tidak sesuai dengn prosedur yang ada. “HG sering pinjam uang kepada saya, dari seringnya pelunasan rumah saya lunas sebelum waktunya. Soalnya di tutupi dengn hutang HG kepada saya. karena waktu itu saya masih menganggapnya HG sebagai teman,” jelas Seleh.

Seiring dengan bergulirnya waktu, Seleh mulai meminta sertifikat rumah tersebut untuk dibalaik nama. Namun, sayanganya sertifikat yang diminta tidak dikasih oleh HG dengan alasan hilang. “Saya minta kepada HG agar sertifikat tersebut segera di urus, tapi HG selalu beralasan sibuk. “Setelah didesak beberapa kali, sertifikat rumah saya ternyata tidak hilang. Namun, digadaikan kepada orang lain,” beber Seleh.

Selanjutnya, begitu mengetahui sertifikat digadaikan ke orang lain, Seleh meminta kepada HG untuk bertanggung jawab agar segera mengembalikannya dan menyerahkan sertifikat tersebut. “HG selalu bilang siap untuk mengurus sertifikat yang digadaikan. Tapi, hingga bertahun tahun belum HG belum menyerahkan sertifikat rumah saya bahkan HG juga sulit sekali dihubungi,” ungkap Saleh.

Karena terkesan mempermainkan, maka Saleh memilih jalur hukum dan melaporkan HG selaku Baiti Jannati 1 ke Mapolres Situbondo. “Saya menempuh jalur hukum ini mencari keadilan agar HG bisa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun demikian, saya pesimis dengan kinerja anggota polres. Sebab beberapa tahun sebelumnya sudah dilaporkan, tetapi hanya selesai di mediasi dan mediasi tanpa kejelasan,” tutur Saleh.

Tak hanya itu yang disampaikan Saleh, namun dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat menanyakan tentang sertifikat itu ke polisi, namun jawabannya mengecewakan. “Saya sempat tanya kasus saya tentang sertifikat, alasan polisi banyak kasus yang ditangani sehingg kasus penggadaian sertifikat tidak terselesaikan. Sekarang, saya kembali mempertanyakan laporan saya sambil membawa orang yang menerima gadai sertifikat dari HG. Semoga saja, polisi Polres Situbondo bertindak adil dan segera memproses laporannya,” pungkas Seleh.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button