Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Pengacara Terpidana Korupsi Mamin Bantah Kliennya Pernah Diperas Jaksa Kejari Situbondo

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM — Budi Santoso.SH menampik kabar miring soal kliennya Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Situbondo untuk meringankan putusan Hakim dalam tindak pidana Korupsi.

Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proyek Pengadaan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman (Mamin) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018.

“Sepamahaman saya klien kami (Thoifur) tidak pernah bercerita ataupun kami dengar desas desus bahwa pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum Jaksa jelang vonis seperti yang sempat ramai di pemberitaan kemarin, ” ucap Budi Santoso. Rabu (19/4/2023).

Pengacara asal Asembagus itu mengaku, selama dirinya mendampingi kliennya hingga divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, kliennya sangat terbuka bahkan hal kecil sekalipun sering dikomunikasikan klien terhadap semua tim kuasa hukum.

“Saya sangat kaget akan berita heboh kemarin bahwa klien kami dimintai uang Rp 50 juta oleh oknum Jaksa, saya pastikan kabar tersebut 100 persen tidak benar, karena tak sekalipun klien kami mengatakan hal itu apalagi itu katanya dijanjikan vonis rendah, secara logika sudah tidak masuk akal,” tukas Budi.

Meski dirinya sering menangani kasus di seluruh Indonesia, Budi Santoso mengaku karena komunikasi yang sangat baik dari terdakwa Thoifur dan dengan niat ingin membantu saat itu, makanya dirinya bersedia menjadi kuasa hukum secara probono atau gratis saat itu.

“Perlu diketahui, saat itu saya membela Thoifur tidak meminta bayaran alias gratis katena saya yakin saat itu klien kami. hanya dikorbankan, ” pungkasnya. (Juhari/BeritaNasional.ID)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button