Hukum & KriminalJawa TengahTegal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris di Slawi, Nama dalam Akta Tidak Pernah Menghadap Notaris

BeritaNasional.ID | TEGAL, JATENG – Kelanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas tanah Eigendom Verponding yang terletak di Pangkah dan Jalan Mayjen Sutoyo Slawi Kabupaten Tegal, semakin membuka titik terang.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Slawi, pada Selasa (30/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak terlapor.

Disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Lindayani, yaitu Anteng Pambudi, SH, bahwa nama yang tercantum dalam dokumen akta nomor 1 tanggal 24 Februari 2017 atas nama Candrayani, ibunya Lindayani.

“Jadi nama dalam akta tersebut yaitu atas nama Candrayani, ibunya Lindayani, dan orangnya sudah meninggal sehingga kami berkesimpulan dan meminta majelis hakim untuk menghentikan perkara ini,” ujarnya, kepada BeritaNasional.ID.

Selama proses sidang disebutkan, Candrayani diketahui tidak pernah menghadap notaris Mohamad Taufik dan usia Candrayani saat itu 80 tahun.

Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum pelapor / ahli waris Untung Susilo, yakni Teddy Hartanto, SH.,MH, bahwasanya yang menghadap notaris Taufik adalah Lindayani, sehingga harus bertanggung jawab.

“Dalam kesaksiannya notaris Taufik mengakui yang menghadap Lindayani, sehingga jelas itu dokumen dibuat secara ilegal karena nama yang tercantum tidak pernah menghadap,” tegas Teddy.

Terkait kepemilikan kios-kios yang berdiri diatas tanah sengketa itu, pihak ahli waris memiliki bukti terlapor Lindayani membayar uang sewa kepada ahli waris Untung Susilo.

“Ada bukti bahwa pihak Lindayani membayar uang sewa kepada Untung Susilo, itu kan jelas pemiliknya siapa?,” ucap Teddy.

Disamping itu, Teddy juga menyampaikan Surat Keterangan Waris (SKW) sudah dinyatakan cacat hukum, sehingga pihaknya juga mempertanyakan tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.

“Kalau SKW sudah dinyatakan cacat hukum, maka BPN juga harus bertanggung jawab. Ini jelas pelanggaran Pasal 264 dan Pasal 266 terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan atas dasar pengajuan terdakwa Lindayani,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada sidang tanggal 25 Mei 2023, saksi ahli dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang mengatakan, dalam pembuatan akta harus ada syarat formil dan meteriil.

Menurut keterangan saksi ahli, secara formil akta nomor 1 tanggal 24 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan / syarat yang telah ditetapkan. (Ade W/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button