BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tamanan Bondowoso Dilaporkan Ke Kejati Jatim Oleh LSM AKP

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kebiasaan buruk kerap dijalankan sejumlah kontraktor untuk memenangkan tender, yaitu meminjam bendera Kontraktor lain. Cara seperti itu berpotensi membuka celah korupsi, mengurangi kualitas pengadaan barang dan jasa dan membuka pintu tindak pidana.

Agar kebiasaan buruk ini tidak menjadi tradisi, ahirnya Direktur CV. Santoso Mulyo dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Bondowoso, Sigit Purnomo, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, oleh Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH,. 

Edi, sapaannya, melaporkan proyek pembangunan Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso. “Dalam kasus ini, penyidik dapat menjerat KPA  dan rekanannya. Karena rekanan tersebut ‘Pinjam Bendera’ dalam mengerjakan proyek tersebut.

Hal ini dapat dikatagorikan melakukan praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain. “Pada proyek tersebut, Diskoperindag mendapat anggaran Rp 2,827 miliar,” jelasnya.

Dalam tender, Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Cipta Bangun Persada dengan harga penawaran 2,191 milyar, tetapi akhirnya mengundurkan diri. Selanjutnya ditunjuk pemenang kedua CV. Sentoso Mulyo dengan harga penawaran 2,229 milyar.

Setelah proyek berjalan dan ada masalah/problem, baru diketahui jika CV. Santoso Mulyo hanya ‘dipinjam benderanya’. “Perusahaan itu, milik Ardiansyah, dan menurut yang bersangkutan perusahaannya hanya ‘dipinjam benderanya saja’,” terang Edy.

Bendera CV. Santoso Mulyo tersebut dipinjam dibawah tangan atau tanpa perjanjian notaris, oleh seseorang yang bernama Andi dan Suadi. Mereka meminjam nama untuk memuluskan pembangunan proyek Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso.

“Ada juga kesepakatan diantara mereka. Direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansyah mengaku diberi fee ‘pinjam bendera’ sebesar Rp. 15 juta,” bebernya. Masalah mulai muncul,  setelah proyek berjalan dan selesai.

Ternyata oleh CV. Santoso Mulyo, proyek tersebut masih di Sub Kotrakkan kepada seseorang bernama Faruk dan masih menyisakan tunggakan sebesar 315 juta. Hasil konfirmasi kepada Faruk, dijelaskan, proyek awalnya dikerjakan sendiri oleh Andi, pada tanggal 11 Oktober 2022.

Lalu pada bulan November 2022, tidak ada aktivitas sama sekali, karena uangnya habis. DP (Down Payment) pertama sudah habis. Karena tidak ada dananya, lalu Andi telpon saya dan langsung saya kerjakan proyek tersebut, satu bulan saya selesai.

Tetapi ada tagihan yang awalnya sebesar 631 juta dan baru terbayar 300 juta. Faruk kesulitan menagih pada Andi, lalu meminta pertanggungjawaban kepada Direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansyah sebagai pemilik bendera atau pemenang lelang.

Dari sinilah, awal terbongkarnya ‘pinjam bendera’ dan dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso.Dalam pencairan anggaran, Ardiansyah mengaku hanya tandatangan cek kosong, dan nominal diisi sendiri oleh Suadi.

Bahkan Ardiansyah sempat mengaku dari bukti penarikan cek di Bank Jatim ada tandatangannya yang dipalsukan. Menurut Edy,  anggaran proyek jelas dibagi-bagi. Kalau sudah dipotong fee pinjam bendera dan biaya sub kontraktor’, pasti dampaknya pada kualitas bangunan”.

Semua bukti dan dokumentasi hasil konfirmasi dengan Direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansyah dan Sub Kontrator, Faruk, dapat digunakan sebagai bukti petunjuk oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button