Bawaslu Provinsi Gorontalo Merilis Hasil Pengawasan dan Uji Petik Coklit Pilkada 2024
BeritaNasional.ID, GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo merilis Hasil Pengawasan dan Uji Petik Coklit Pilkada 2024.
Dalam rilisnya yang disampaikan ke media pada 29 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran Pengawas sampai di tingkat Kelurahan/ Desa (PKD) telah melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses coklit berjalan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.
Dalam proses pengawasan coklit, jajaran Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara langsung serta uji petik. Dimana sebagaimana panduan pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian, uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga hari ke-7 sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit, dengan sampel uji petik setiap hari 10 KK. Hal ini dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) disemua wilayah pengawasan se Provinsi Gorontalo, yang artinya uji petik telah dilakukan selama 21 hari yaitu sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan Juli 2024. Sedangkan pengawasan langsung diwilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit dilakukan sejak tanggal 18 sampai dengan 24 Juli 2024.
Bawaslu Provinsi Gorontalo juga melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga khususnya yang ada di Provinsi Gorontalo.
Diawal tahapan, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan semua jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih. Memastikan pembentukan dan pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian tepat waktu dilaksanakan oleh Pantarlih dan memastikan Pantarlih bukan dari anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.
Dan secara keselururan telah disampaikan saran perbaikan melalui jajaran pengawas Kecamatan maupun PKD disetiap tingkatan dan telah ditindaklanjuti. Sebagai keterangan, setelah dilakukan penelusuran, terdapat pantarlih yang dicatut oleh partai politik, sehingga terhadap hal tersebut, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan sebagaimana ketentuan.
Sedangkan dari hasil pengawasan langsung dan uji petik Coklit tersebut, jajaran Pengawas Pemilu melakukan beberapa fokus pengawasan diantaranya pengawasan terhadap tata laksana prosedur pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Panrarlih serta beberapa jumlah pemilih yang menjadi fokus pengawasan dan uji petik.
Dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu, untuk Pemilih yang tidak dikenali dari hasil uji petik terdapat 30 pemilih dengan rincian di Kabupaten Bone Bolango (24 Pemilu), Kabupaten Gorontalo Utara (3 Pemilih) dan Kabupaten Pohuwato (3 Pemilih). Terhadap hal ini jajaran pengawas pemilu menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK, namun nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih tidak dikenali.
Bahwa terhadap adanya data jumlah pemilih yang yang telah memenuhi syarat (MS) tidak masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran pengawas akan melakukan beberapa diantarnya:
– Melakukan verifikasi data dan informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan analisis data kependudukan dan daftar pemilih yang ada
– Melakukan Koordinasi dengan KPU untuk mengklarifikasi penyebab tidak masuknya pemilih yang memenuhi syarat ke dalam daftar.
– Bawaslu dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dan memasukkan pemilih yang memenuhi syarat ke dalam daftar
Kemudiaan terdahap adanya bencana alam, di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo sepanjang bulan Juli 2024 dan bertepatan dengan tahapan Coklit, Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran Pengawas Pemilu telah mengintruksikan untuk melakukan dan meningkatkan intentsitas pelaksanaan patroli pengawasan beberapa wilayah yang terkena dampak bencana alam, yaitu diwilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Selama melakukan pengawasan dan Uji Petik Coklit, Jajaran Bawaslu se Provinsi Gorontalo melakukan bentuk-bentuk pencegahan dugaan pelanggaran, yaitu diantaranya menyampaikan surat imbauan kepada KPU dimasing-masing Kabupaten/Kota, saran perbaikan selama pelaksanaan tahapan Coklit. Tidak kuran dari 108 saran perbaikan dimasing-masing di wilayah Kabupaten/Kota yang disampaian kepada Pantarlih.
Berdasarkan hasil pengawasan terdapat 1 aduan melalui posko kawal hak pilih, pencegahan dalam bentuk patroli kawal hak pilih sebanyak 114 kali, pencegahan dalam bentuk sosialisasi pengawasan partisipatif 32 kali, publikasi melalui Sosial Media 75 kali, dan kerja sama /MoU sebanyak 2 kali kegiatan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Coklit, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengimbau:
1. KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang kemudian menjadi DPS oleh PPS dibantu oleh Pantarlih yakni sejak tanggak 25 Juli sampai dengan 11 Agustus 2024 sebagaimana tahapan dalam ketentuan perundang-undangan (PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota)
2. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.
3. Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih di wilayah terdekat yang telah disiapkan oleh Bawaslu baik secara offline maupu online.
(Rls/Noka)