BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Korban Suprapto Mengaku Polres Bondowoso Lamban Menangani Kasusnya

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Penanganan kasus laporan palsu oleh Kiptiyah mantan isteri Suprapto dan Edy Firman, Pengacaranya dinilai lamban oleh Prapto, sapaannya.

Padahal kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bondowoso sejak 9 Pebruari 2023. Terbukti hampir lima bulan sejak kasusnya dilaporkan, Polisi belum memprosesnya

Hingga Jum’at 14 Juli 2023, kasus tersebut belum juga selesai ditangani Polres setempat. Padahal, kasus tersebut dilaporkan oleh Prapto, 9 Pebruari 2023

“Buktinya, saya mengadukan mantan istri saya dan pengacaranya ke Polres Bondowoso karena telah melakukan laporan palsu di Pengadilan Agama Bondowoso, sampai sekarang belum diproses,” kata Prapto, sapaannya, Jum’at 14/7 2023.

Padahal, lanjutnya, pengaduan tersebut dilakukan sejak 9 Pebruari 2023. Sudah lima bulan belum ada perkembangan sampai saat ini. Yang diadukan adalah Kiptiyah (53) dan Edy Firman, SH, MH.

Ditambahkan, saya sebagai korban sudah menanyakan pada Unit Pidana Umum (Pidum). Bahkan saya sudah melayangkan surat kepada Kapolres, namun juga belum ada jawaban.

Karena masih belum ada jawaban, Prapto mengaku bersurat lagi ke Kapolres dan tembusannya disampaikan kepada Polda Jatim dan Polri. Agar kasus yang menimpa saya ini diproses.

“Kami pernah melaporkan kasus kepada Pidsus dan PPA. Sudah berjalan 1 tahun belum juga diproses. Jadi Polres saya nilai sangat lamban memproses laporan masyarakat,” keluhnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button