DaerahJawa TimurSitubondo

LBH Mitra Santri Situbondo Gugat Dokter Umum di Puskesmas Kapongan

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Kabupaten Situbondo gugat dr Winoto, dokter umum Puskesmas Kapongan yang diduga menyalahi kode etik profersi kedokteran menyimpulkan bahwa penyakit Vitiligo yang  diderita Rafi Asrof warga Desa Seletreng, Kecematan Kapongan, Kabupaten Situbondo tidak bisa disembuhkan.

Pernyataan yang sudah dikelurkan dokter Puskesmas di Kapongan itu dianggap sudah menyalahi kode etik profesi kedokteran dan aturan lainnya. “Seorang dokter boleh menyampaikan kreteria penyakit kepada pasien setelah melalui proses pemeriksaan secara profesional alat-alat medis, bukan hanya menyimpulkan langsung bahwa penyakit Vitiligo yang diderita Rafi Asrof warga Desa Seletreng, Kecematan Kapongan, Kabupaten Situbondo tidak bisa disembuhkan,” jelas Asrawi SH, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo sekaligus kuasa hukum penggugat.

Lebih lanjut Asrawi menjelaskan, berdasarkan ucapan atau kesimpulan yang disampaikan dr Winoto dihadapan pasien bernama Rafi Asrof dan Islamiyah ibu kandung Rafi, maka keluarga Rafi Asrof melalui LBH Mitra Santri Situbondo menggugat dr Winoto secara perdata di Pengadilan Negeri Situbondo. “Gugatan terhadap dr Winoto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Situbondo tertanggal 25 Agustus 2023 dengan nomor register PN SIT – 25082023V5H,” jelas Asrawi

Pasca ucapan atau kesimpulan yang disampaikan dr Winoto bahwa penyakit Vitiligo yang diderita Rafi Asrof tidak bisa disembuhkan, sambung Asrawi, membuat Rafi Asrof trauma. Rafi masih masih enggan bersekolah dan tidak mau bertemu dengan teman-temannya.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Situbondo, lanjut Asrawi, karena dr Winoto telah lalai dan diduga telah melanggar kode etik profesi-nya dan telah mengabaikan standar profesi dokter. “Tugas dokter memeriksa dan menyampaikan sesuai dengan rekam medis. Tidak bisa dokter langsung spontanitas menyatakan penyakit seseoang hanya dengan penglihatan mata saja tanpa ada rekam medis lalu langsung menyimpulkannya,” tegas Asrawi.

Dalam surat gugatan yang didaftarkan LBH Mitra Santri Situbondo, kata Asrawi, menyatakan secara hukum bahwa tergugat tidak memberikan pelayanan secara medis dan atau utuh tehadap pasien Puskesmas Kapongan atas nama Rafi Asrof dan kepada masyarakat luas adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, menghukum tergugat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan utuh bagi masyarakat Kabupaten Situbondo, utamanya masyarakat Kecamatan Kapongan. “Dalam Surat Gugatan itu, kami juga meminta kepada majelis hakim menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Rafi Asrof dan keluarganya atas tidak nyamanannya pelayanan medis yang dialami pasien Rafi Asrof dan menghukum tergugat memberikan dan atau membayar ganti rugi kepada negara dan Rofi Asrof sebesar Rp.100.000.000,” pungkas Asrawi salah satu kuasa hukum penggugat. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button