Pelaku Illegal Loging Ditangkap Petugas Gabungan Perhutani dan Polsek Klabang Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk mengantisipasi Gangguan keamanan hutan (Gukamhut) pada musim kemarau ini petugas Perhutani tidak hanya menangani pada Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saja, akan tetapi tindakan tegas juga dilakukan bagi para pelaku illegal logging (pencurian kayu).
“Seperti tindakan tegas yang dilakukan pada Ntn als. Sf (48) penduduk Dusun Leprak Kecamatan Klabang, yang kedapatan sedang melakukan penebangan pohon jenis jati tanpa ijin (illegal logging),” kata Kusno Adi Saputro Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) BKPH Klabang saat dikonfirmasi oleh tim media.
Petugas patroli gabungan, lanjutnya, Perhutani dan Polsek Klabang menangkapnya, Kamis 7/9/23 dan diamankan di Mapolsek Klabang. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) gelondong kayu jenis jati dengan ukuran 250 cm d 25 cm, 240 cm d 21 cm dan 250 cm d 17 cm.
Ditambahkan, petugas juga mengamankan 2 (dua) buah alat bukti berupa kapak kecil dan besar. Lokasi tempat kejadian perkara adalah hutan produksi petak 78A tanaman jati tahun 2003. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Klabang.
Ditempat yang sama, Aiptu Darweis Napitupulu L. SH, Kanit Reskrim Polsek Klabang, didampingi Aipda Supriyanto Babinkamtibmas Leprak dan Bribda Alfiansyah anggota Polsek Klabang, membenarkan kasus ilegal loging tersebut.
“Dari hasil patroli gabungan pengamanan hutan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku illegal logging berikut BB dan alat bukti milik tersangka,” kata Darweis saat dikonfirmasi.
Kami, lanjutnya, dari jajaran Polsek Klabang akan melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk itu saya himbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana illegal logging dan tidak bermain main dengan hukum.
Dihubungi terpisah melalui telepon selularnya, Ronny Merdyanto, Administratur Perum Perhutani Bondowoso menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polsek Klabang yang telah membantu petugas Perhutani.
“Kami sampaikan terimakasih pada Polsek Klabang telah melakukan patroli gabungan dengan petugas Perhutani dan berhasil mengamankan pelaku illegal logging,” kata Ronny, sapaannya.
Dengan penangkapan ini, lanjutnya, pihaknya berharap ada efek jera dan tidak terjadi lagi tindak pidana pencurian pohon oleh masyarakat agar hutan lebih aman dan kondusif. Dari hasil penelusuran media ini, kejadian tindak pidana tersebut, Perhutani menyerahkan laporan huruf A kepada Polsek Klabang dengan nomor 003/BT/BRE/2023, tanggal 7 September 2023.
Jumlah kayu yang dipotong oleh pelaku nerjumlah 3 tunggak dengan kerugian sebesar Rp 3.825.000,00



