BondowosoDaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024

Pj Bupati Bondowoso Tunjuk Asisten 1 Menjadi Plh Sekda

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Plt Bupati Bondowoso, Drs. H. Bambang Soekwanto, MM telah menunjuk Asisten I, Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Bondowoso.

Her, sapaan Haeriyah Yuliati menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Bondowoso  mengantikan Bambang, sapaannya yang sekarang menjabat sebagai Penjabat Bupati Bondowoso sejak tanggal 24 September 2023.

Bambang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso dan diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada Presiden melalui Kemendari menjadi Pj Bupati Bondowoso.

Bambang mengatakan, penunjukan Plh Sekda tujuannya agar roda pemerintahan khususnya administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dapat berjalan tanpa ada kendala.

“Jadi Plh Sekda untuk melakukan tugas dan tanggung jawab administrasi, yang dibantu oleh asisten-asisten. Nanti lihat kalau sk sudah keluar,” Kata Plt Bupati Bondowoso, Bambang kepada wartawan, Selasan (26/9/2023).

Ia mengatakan, per hari ini Her sudah dapat menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekda. Untuk status Plt sedang diproses. “Sudah diusulkan namanya ke Provinsi untuk pelaksanaan tugas Sekda. Jadi, sementara ini tugas harian saja yang dilakukan oleh Asisten I,” ujarnya.

Dijelaskan, secara regulasi penunjukan pertama jabatannya adalah Plh, kedua penjabat yang mana masa tugasnya adalah 3 bulan. “Kita lihat kedepan perkembangannya nanti. Kalau pemerintahan ingin  berjalan baik, harus ada Plh, tapi kita harus melihat semua aturan, jangan sampai kita melakukan yang salah,” ujarnya.

Bagi saya, lanjutnya, yang penting semua berjalan sesuai regulasi saja, bukan karena unsur suka tidak suka, tapi unsurnya adalah regulasi. Plt Bupati mengatakan, pemilihan Her sebagai Plh Sekda dilakukan sesuai prosedural.

Ia mengtakan bahwa tidak ada indikasi politik atau hal semacamnya dalam penujukan ini, murni regulasi ASN. “Plh itu masa jabatan 2 minggu paling lama sehingga secara regulasi harus diangkat dari asisten, karena merupakan asisten Sekda.  Justru kalau Plh diambil dari Dinas lain itu yang keliru,” jelasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button