BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polres Bondowoso Tangkap Dukun Pengganda Uang

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM  – Kita harus waspada terhadap aksi penipuan berkedok ilmu sakti. Agar tidak menjadi korban pria ini yang sudah diamankan Satreskrim, karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Tidak hanya mengaku bisa menggandakan uang. H warga Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso ini juga berpura-pura jadi kiai. H dalam melancarkan aksinya menggunakan jubah, sorban dan sejumlah aksesoris layaknya seorang kiai.

Untuk meyakinkan korbannya dengan mengaku  bahwa dirinya bisa menggadakan uang berkali-kali lipat. Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Madura.

Suyadi sebagai korban  mengetahui informasi tentang kesakitan H dari temannya. Tergiur dengan cerita kesaktian tersangka, korban langsung menemui H di kediamannya di Bondowoso.

Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, SIK, SH melalui KBO Satreskrim Ipda Nurdin menjelaskan, penipuan dengan korban Suyadi terjadi pada Februari 2022 lalu.  Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai.

Pada calon korbannya dia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda. Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp 2.000,00 menjadi Rp 100 ribu. Korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2.000,00.

Uang tersebut dimaksukka ke dalam dua koper besar merek Polo. H menyebutkan sejumlah syarat dan harus melakukan ritual tertentu, agar uang pecahan Rp 2.000,00 bisa berubah menjadi Rp 100 ribu.

“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggadakan uang itu,” jelasnya, Rabu (22/11/2023). Tersangka juga meminta  tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.

H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11. Kalau korban tidak mampu memenuhi persyaratan yang di ajukan oleh H, maka harus menebusnya dengan sejumlah uang.

H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta. Ternyata H  tidak bisa  menepati janjinya. Padahal korban sudah mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari oleh tersangka.

“Atas laporan korban, Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” kata Nurudin. Pasal yang dikenakan pada tersangka H, pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button