Lumajang

Rencana Rotasi Pejabat ASN Lingkup Pemkab Lumajang Jelang Pilkada, Jadi Pertanyaan DPRD

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Pada sidang Paripurna mencuat isu rotasi dan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang jelang pilkada 2024. adanya wacana tersebut  membuat 3 fraksi partai di DPRD Lumajang bersikap menolak terhadap rencana tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan munculnya rencana mutasi atau rotasi pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, untuk memenuhi permintaan legislatif serta banyaknya kekosongan jabatan pimpinan di beberapa OPD.

“Jadi atas hal itu, kita harus memenuhinya,” jelasnya ketika dikonfirmasi disela rapat Paripurna di kantor DPRD Lumajang, Rabu (19/6/2024).

Pj Bupati menambahkan jika pejabat tersebut sudah menjabat lebih dua tahun atau juga mungkin selama menjabat belum dua tahun tapi prestasi kinerjanya bagus dan dibutuhkan di OPD lain, maka hal itu harus dilakukan sebagai penyegaran.

“Karena itu kenapa tidak kita lakukan untuk penyegaran,” ungkapnya.

Disinggung kelanjutan proses mutasi atau rotasi nantinya, Pj Bupati menjelaskan bahwa tahapan tersebut terus berproses, namun dirinya enggan mengutarakan lebih jauh.

“Yah saat ini masih dalam proses. Tunggu yah, tak bocorkan sekarang gak ramai,” jelasnya kembali.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan merasa heran dan tidak habis pikir Pj Bupati sangat getol melakukan mutasi atau rotasi menjelang Pilkada.

“Ketika kehadiran awal Pj Bupati harus bisa menaati 2 hal, yakni membuat kebijakan baru kepala daerah sebelumnya dan dilarang melakukan mutasi ASN”. Ujarnya

“Saya berpikir bahwa kondisi seperti ini mestinya konsisten. Kalau dulu awal menyampaikan tidak akan melalukan mutasi karena Pj Bupati tidak diperkenankan. Sehingga rekan-rekan anggota DPRD yang dulunnya menginginkan pergeseran Sekda tapi tidak bisa,” terangnya dikonfirmasi terpisah. 

“Sesuai aturan Pj Bupati tidak boleh mutasi ASN menjelang Pilkada. Bahkan saya tahu jika ingin mutasi harus ijin tertulis Kemendagri. Tapi kok gak dari dulu, artinya gak boleh dibolak-balik. Karena apa dulu kita mendesak untuk melakukan pergeseran Sekda atau lainya gak bisa, namun saat ini menjelang Pilkada getol sekali,” imbuh politisi dari fraksi PDI-Perjuangan

“Saat ini kita melihatnya mutasi yang akan dilakukan menjadi tanda tanya. Apakah riil untuk produktifitas kinerja atau kemungkinan sebatas kepentingan politik karena pasti akan mencederai,” terangnya lagi.

Lebih jauh terkait mutasi atau rotasi yang akan dilakukan Pemda setempat informasinya atas permintaan DPRD Lumajang, Bukasan menegaskan tidak dapat memungkiri jika permintaan legislatif untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat. Dia juga mempertanyakan tidak sedari dulu melaksanakannya hal tersebut ketika rekan-rekan di DPRD mendesak Sekda untuk diganti.

“Kalau itu rekomendasi permintaan kami terdahulu berarti Pak Sekda juga harus dievaluasi. Ya, kalau buk Pj mau menuruti itu loh yah,” ujarnya. 

“Sejauh ini Pak Sekda sampai hari ini komunikasinya belum bagus. Kita juga belum melihatnya sampai hari ini sebagai komunikator yang sebagai penyelenggara pemerintahan,” pungkasnya (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button