AdvedtorialPolitik

Panwas Kecamatan dan Kelurahan di Kota Gorontalo Diminta Kuasai Regulasi Verfak Dukungan Calon Perseorangan

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Memasuki tahapan verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kota Gorontalo menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se Kota Gorontalo, Rabu (31/7/2024).

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib dalam arahannya meminta kepada jajaran pengawas untuk menguasai regulasi dan melakukan pengawasan secara melekat terhadap tim verifikator badan ad hoc KPU Kota Gorontalo.

“Lakukan koordinasi bersama teman teman PPK maupun PPS terkait dengan pelaksanaan verfak kedua. Kuasai regulasi dan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP) semua hasil pengawasan,” ucap Sukrin.

Sukrin juga meminta agar dalam pelaksanaan pengawasan untuk mengedepankan pencegahan.

“Jika terdapat mekanisme yang tidak sesuai prosedur maka teman-teman lakukan pencegahan, jika tetap tidak diindahkan barulah lakukan penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu menyampaikan agar jajaran Panwas Kecamatan efektif membagi tim di lapangan.

Karena kali ini, kata Herlina, tahapan pengawasan verifikasi faktual kedua beririsan dengan tahapan pengawasan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih.

“Olehnya diatur waktu pengawasan di lapangan melalui hasil koordinasi bersama PPK di masing-masing Kecamatan. Libatkan semua jajaran sekretariat untuk menyesuaikan dengan tahapan, baik tahapan verifikasi faktual maupun data pemilih,” tandasnya.

Untuk diketahui pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi faktual kedua akan dimulai dari tanggal 31 Juli – 10 Agustus 2024.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button