BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Setelah Kades Definitif, Giliran PJ Kades Paddasan Berusan dengan Unit Tipikor

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah Kades Paddasan Faldi diketahui menyalahgunakan keuangan desa dan harus berurusan dengan Polisi, kini PJ Kades Paddasan, Taslimatus, tidak mau kalah, juga berusan dengan APH karena diduga melakukan hal yang sama.

Terbukti, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bondowoso telah melakukan penyelidikan terhadap PJ Kades Paddasan, Tas, sapaannya, hari Jumat yang lalu di Balai Desa Panddasan.

“Saya diperiksa oleh Penyidik Tipikor Jum’at yang lalu di Balai Desa Paddasan,” kata Tas, Jumat (11/9). Tapi sayang, Tas tidak menjelaskan materi pertanyaannya dan berapa jam diperiksa.

Hari ini, giliran Ketua BPD Paddasan Munawaroh diperiksa Penyidik Tipikor. Tokoh perempuan Paddasan yang biasa disapa Emi ini diperiksa sejak usai sholat Jum’at dan sampai berita ini dikirim ke redaksi sekitar jam 14.00 WIB belum selesai.

Sebelum diperiksa, Emi mengatakan, kasus yang menimpanya merupakan kesalahan teknis. Pernyataan Emi dibenarkan oleh PJ Kades Tas.

“Saya akui ini kesalahan tehnis,” jelasnya. Ketika dikonfirmasi nilai Dana Desa yang ditransfer ke rekening pribadinya, Emi tidak menjelaskan. Namun ketika wartawan Berita Nasional menyebut angka Rp50 juta, Emi mengatakan tidak sampai Rp 50 juta. Informasi yang diterima BeritaNasional.ID, Emi sudah mengembalikan uang Rp40 juta ke Kas Desa.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Inspektorat Agung Tri Handono mengatakan, pelaporan secara resmi dalam bentuk surat tidak ada yang masuk ke inspektorat.

“Kami mengetahui dari berita online yang dikirim oleh beberapa temen wartawan soal tersebut. Sehingga sampai saat ini, khusus persoalan tersebut kami belum melakukan langkah langkah apapun,” jelasnya.

Karena sudah masuk ranah APH, lanjutnya, kami tunggu perkembangan dari hasil penyelidikan. Karena ada MOU antara Mendagri, Kapolri dan Kejagung, jika ada masalah hukum yang dilakukan penyelenggara pemerintahan.

Sebagai informasi, setelah DD ditransfer ke rekening Desa, kemudian sekitar Rp40 juta ditransfer ke rekening pribadi oknum Ketua BPD Paddasan, Emi. Polisi sebagai penegak hukum mencium bau busuk ini, lalu melakukan penyelidikan. (Syamsul Arifin/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button