Sarasehan Hukum KPK RI di Milad ke-5 LBH Mitra Santri, Peserta Singgung Kasus Kuota Haji Hingga Jampidsus Febrie

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Upaya mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo menjadi salah satu perhatian dalam Sarasehan Hukum Pemberantasan Korupsi yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang digelar dalam rangka Milad ke-5 LBH Mitra Santri tersebut menghadirkan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya KPK RI, Dion Hardika Sumarto, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi, mengatakan, kehadiran KPK di Situbondo diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta modus tindak pidana korupsi.
“Tujuan kegiatan ini tentu bagaimana di Situbondo ada orang KPK langsung yang turun memberikan pemahaman hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi,” kata Asrawi.
Menurut dia, edukasi tersebut penting mengingat Situbondo memiliki pengalaman dengan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Asrawi berharap, pemahaman hukum yang diberikan KPK dapat menjadi langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Situbondo.
“Jangan sampai ke depan ada lagi kepala daerah kita di Kabupaten Situbondo yang terkena korupsi,” ujarnya.
LBH Mitra Santri Siap Laporkan Dugaan Korupsi
Asrawi menambahkan, LBH Mitra Santri juga berkomitmen ikut mengawasi potensi tindak pidana korupsi di Situbondo.
Jika menemukan dugaan korupsi yang disertai data dan informasi yang cukup, pihaknya membuka kemungkinan melaporkannya kepada KPK.
“Ketika kita sudah punya data, itu dapat kita laporkan ke KPK. Karena kita sudah mendatangkan langsung KPK, tentu ada sinergitas bagaimana pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Situbondo, dapat dilakukan dengan baik,” katanya.
Ia mengakui, komunikasi antara LBH Mitra Santri dan KPK sejauh ini masih relatif singkat sehingga belum sampai pada tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
“Komunikasi ini sebenarnya baru sekitar dua bulanan dan bisa hadir ke Kabupaten Situbondo dalam waktu yang singkat. Untuk MoU masih belum. Insya Allah ke depan akan kita tindak lanjuti,” ujar Asrawi.
KPK Ungkap Akar Masalah: Biaya Politik
Dalam pemaparannya, Dion Hardika Sumarto menjelaskan salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pencegahan korupsi adalah biaya politik.
Menurut Dion, biaya untuk mendapatkan kekuasaan politik dapat berasal dari berbagai kebutuhan, mulai kampanye, pemasaran politik, logistik, operasional, jaringan dan tim sukses hingga mahar politik serta biaya mempertahankan kekuasaan.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat menciptakan rantai ketergantungan politik yang pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap sistem pemerintahan dan masyarakat. Dion juga menjelaskan sejumlah program KPK dalam mendorong politik berintegritas, termasuk edukasi kepada partai politik dan kepala daerah.
“Program politik cerdas berintegritas itu juga ada penyuluhan kepada teman-teman di partai politik. Kepala daerah juga sering kita undang,” kata Dion.
Ia menekankan pentingnya transparansi serta pengawasan terhadap konflik kepentingan, khususnya ketika seseorang memiliki latar belakang bisnis sekaligus terjun ke dunia politik.
Menurut Dion, persoalannya bukan semata-mata profesi seseorang, tetapi bagaimana potensi konflik kepentingan tersebut dikontrol.
“Yang penting itu sebenarnya bukan masalah profesinya apa, tapi bagaimana kita bisa mengontrol konflik kepentingannya,” ujarnya.
Sebab, kebijakan pemerintahm seharusnya dibuat untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Jangan sampai tidak ada kontrol terkait konflik kepentingan, kebijakan yang diambil hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok,” kata Dion.
Peserta Singgung Kasus Yaqut dan Penanganan Perkara Hukum
Menariknya, sesi tanya jawab dalam sarasehan tersebut juga berkembang ke sejumlah kasus hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
Salah satu peserta menyinggung kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus tersebut memang masih berproses di pengadilan. KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan perkara tersebut telah masuk ke tahap persidangan.
Menanggapi pertanyaan peserta, Dion meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan dan menghormati mekanisme peradilan.
“Kasus tersebut masih berlangsung. Kita tunggu saja hasilnya dari pengadilan,” ujar Dion.
Dalam kesempatan tersebut, Dion juga mengapresiasi keberadaan LBH Mitra Santri yang selama lima tahun memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi. Selamat ulang tahun yang kelima, semoga tetap istiqomah membela teman-teman yang lemah, teraniaya, memberikan bantuan hukum dan konsultasi gratis,” katanya.
Menurut Dion, lembaga bantuan hukum juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum karena berada langsung di tengah masyarakat.
Wakil Bupati Apresiasi LBH Mitra Santri
Wakil Bupati Situbondo Ulfiah yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan ucapan selamat atas Milad ke-5 LBH Mitra Santri.
Ia menilai perjuangan LBH Mitra Santri dalam membantu masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, patut diapresiasi.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, di antaranya Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal, organisasi advokat Peradi, perwakilan partai politik, LSM, organisasi kemasyarakatan, wartawan, rektor, mahasiswa, BEM, PMII dan HMI.
Sarasehan mengangkat tema “Masyarakat Bergerak, Korupsi Terdesak, Bersama Mewujudkan Indonesia Bersih dari Korupsi”.



