Daerah

PPP Usulkan 4 Nama Untuk Menjadi Waket DPRD Bondowoso

BeritaNasional.ID. BONDOWOSO JATIM – Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bondowoso periode 2024-2029, maka tahapan berikutinya Partai Politik (Parpol) yang berhasil masuk parlemen akan membentuk Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

AKD tersebut adalah Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Angaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Salah satu Parpol yang akan membentuk Fraksi dan AKD adalah PPP. H. Sahlawi Zain, M.Ag, Sekretaris PPP mengatakan, masa jabatan AKD Wakil Ketua (Waket) adalah 1 kali periode atau 5 tahun.

“DPC PPP Bondowoso mengirim lebih dari 1 nama diusulkan menjadi Waket DPRD, termasuk didalamnya sekretaris. Sesuai peraturan, yang memutuskan kader yang diusulkan itu menjadi kewengan DPP, DPC tidak mempunyai kewenangan memutuskan.” jelasnya.

Sebetulnya, kata Sahlawi, DPC PPP bisa mengusulkan hanya 1 nama saja. Namun saran DPP, agar DPC mengusulkan lebih dari 1 nama. Lalu diputuskan yang disulkan ada 4 nama. DPP wanti-wanti nama-nama yang diusulkan tidak boleh diputuskan dengan voting.  3 nama lainnya dirahasiakan.

Ditambahkan, kalau pembentukan Fraksi itu kewenangan DPC untuk memutuskan. Pembentukan Fraksi masih akan dimusyawarahkan, akan bicarakan, dengan Ketua dan Pengurus Harian. Kami masih akan berkonsultasi ke DPW.

Sampai sekarang belum ada nama yang akan di plot untuk personil Fraksi. Setelah Fraksi terbentuk, tahapan berikutnya akan bermusyawarah penempatan 7 anggota di AKD. 4 anggota yang diusulkan menjadi Waket, boleh menjadi kandidat Fraksi.

“Fraksi PPP akan mandiri, artinya tidak akan bergabung dengan Parpol lain. Di DPRD Bondowoso kemungkinan sama dengan periode sebelumnya, ada 6 Fraksi. Minimal, di DPRD harus ada 5 fraksi,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button