Daerah

Analisa Kredit Bank Jatim Lemah

LBH Anshor Minta Bank Jatim Bebaskan Pinjaman KUR Milik Korban

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus Bank Jatim Bondowoso terus bergulir. Kali ini yang mengajukan protes adalah LBH Anshor. Lembaga ini mewakili 6 orang yang menjadi korban pinjaman KUR Bank Jatim.

Jayadi, SH, Ketua LBH Anshor menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap 6 korban KUR Bank Jatim. Yaitu melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR tahun 2024, dengan sejumlah bukti.

“Yang berani melapor hanya 6 orang. Sebetulnya jumlah korban mencapai 20 yang terbagi dalam 2 kelompok. Masing-masing kelompok beranggotan 10 orang. Korban dicatut namanya untuk mendapatkan pinjaman KUR sebesar Rp 100 juta,” kata Jayadi

Modusnya, kata Jayadi, oknom coordinator pinjam nama korban. Kemudian pelapor diiming-imingi sesuatu atau janji palsu agar bersedia menyerahkan KTP. Surat Keterngan Usaha (SKU) pelapor sudah disediakan oleh RAZ, koordinator yang sekaligus sebagai pengusaha skopi.

Jayadi menyesalkan analisa kredit oleh Bank Jatim sebelum pinjaman dicairkan. Orang yang tidak punya usaha bisa mendapatkan KUR. Pada ahirnya, setelah jatuh tempo pengembalian, korban mendapat tagihan dari Bank Jatim, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

“Diduga ada keterlibatan pihak Bank untuk mencairkan pinjaman ratusan juta dengan dokumen rekayasa. Kasus ini akan saya laporkan kepada Kejaksaan. Saya minta pada Penyidik untukk menganalisa dokumen pengajuan pinjaman,” jelasnya.

Harapannya, kata Jayadi, hutang atau kredit KUR korban dihapus, karena mereka masih berumur 20 tahun bahkan ada yang belasan tahun. Pekerjaan korban buruh tani, bukan petani, bukan pengusaha kopi.

Enam korban tersebut adalah Moh. Novaldi, Jefriyanto, Andi Eka, Syaiful Arifin, Moh Faisol, dan Tamser. Kasus ini mencuat kepermukaan bermula ketika Syaiful Arifin Warga Desa Sumber Gading Kecamatan Sumber wringin mau mengkredit motor,

“Saya tidak bisa mengkerdit motor, karena menurut petugas saya punya tunggakan di Bank Jatim. Padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman pada Bank Jatim,” keluh Syaiful yang diiyakan oleh kelima korban yang lain.

Ketika dikonfirmasi Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman, 6 korban mengatakan tidak pernah mengurusnya. SKU sudah disiapkan oleh RAZ. Bank Jatim tidak pernah survey ke rumah korban sebelum kredit KUR dicairkan.

Kami, lanjutnya, tercatat melakukan pinjaman KUR pada Bank Jatim bulan Pebruari 2024. Beberapa hari yang lalu, kami ditagih oleh Bank Jatim. Tentu saja kami menolak, karena kami tidak pernah mengajukan pinjaman KUR pada Bank Jatim. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button