DaerahJawa TimurSitubondo

Bupati Situbondo, Salurkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Disela-sela apel besar yang berlangsung di Alun-Alun Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Bupati Situbondo dan Ulfiyah Wakil Bupati Situbondo didampingi Sekda Situbondo serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Herry Yudhistira menyalurkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum, Senin (3/3/2025).

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, santunan jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris almarhum dan almarhumah yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Situbondo. “Semoga santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Situbondo ini, bisa mengurangi beban keluarga yang tinggal almarhum,” kata Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Herry Yudhistira mengatakan santunan diberikan kepada ahli waris Margono yang semasa hidup menjabat sebagai Ketua RT di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. “Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2024, dan meninggal bulan Januari 2025. Dan berhak menerima Santunan JKM Rp. 42.000.000,” jelas Herry.

Selanjutnya, kata Herry, Almarhum Vina Nindra, semasa hidup dia menjabat sebagai Pegawai Non ASN di UPT Puskesmas Kapongan dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2020, dan meninggal bulan Januari 2025. Mendapatkan Santunan JKM Rp. 42.000.000.

Kemudian, sambung Herry, Almarhum Tuki, semasa hidup menjabat sebagai perangkat desa di Desa Duwet Kecamatan Panarukan. Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2017, dan meninggal dunia bulan Desember 2024 dan mendapatkan Santunan JKM Rp. 42.000.000.

Lalu, imbuh Herry, Almarhum Nurhalili, semasa hidup menjabat sebagai perangkat desa di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran. Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2017, dan meninggal bulan Desember 2024. Mendapatkan Santunan JKM Rp. 42.000.000.

Lanjut Herry, Almarhum Sundari, semasa hidup menjabat sebagai Pegawai Non ASN di UPT Puskesmas Panarukan, terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2020, dan meninggal dunia bulan Desember 2024 dan mendapatkan Santunan JKM Rp. 42.000.000.

Selain itu, tutur Herry, Almarhum Osman, semasa hidup  menjabat sebagai Juru parkir Dinas perhubungan Kabupaten Situbondo dan Cleaning Service ATM Bank BNI. Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2022, dan meninggal karena Kecelakaan Kerja saat pulang kerja membersihkan ATM di wilayah Banyuputih  tanggal 10 Januari. Almarhum mendapatkan Santunan JKK meninggal Rp.115.100.000 dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal  Rp. 174.000.000.

Terakhir, jelas Herry, Almarhum Mujaemin semasa hidupnya menjadi Non ASN Diskoperindag terdaftar tahun 2020 dan meninggal dunia bulan Februari 2025. Almarhum mendapat santunan JKM Rp. 42.000.000. “Secara profesional BPJS Ketenagakerjaan Situbondo telah menyalurkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum dan almarhumah yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Situbondo pada kegiatan apel besar di Alun-Alun Situbondo,” pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Herry Yudhistira. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button