Daerah

Minggu Depan, Polres Bondowoso Panggil Haryadi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Langkah tegas Polres Bondowoso memanggil Haryadi, oknum Pengurus PGRI Jawa Timur versi Unifah Rosyidi dalam kasus pelanggaran IT mendapat acungan jempol dari Ketua PD PGRI Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM.

“Kami sebagai anggota LKBH PB PGRI yang juga sebagai Ketua PD PGRI Kabupaten Bondowoso memberikan apresiasi terhadap Polres Bondowoso yang dengan tegas memanggil Haryadi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sebagai seorang aktivis pendidikan, lanjutnya, Haryadi harus gentle menghadiri panggilan Polres Bondowoso. Jangan hanya berani berkoa-koar di Medsos lalu disebarluskan, tapi juga harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian juga pada penyidik, harus tuntas menyelidiki kasus ini, agar diketahui apa motif pelaku melakukan pelanggaran, untuk diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Jangan sampai hanya selesai pada pemanggilan saja, lalu tidak jelas junterung penyelesaian hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, buntut dari penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Ketua Umum PB PGRI, Dr. Drs. Teguh Sumarsono, MM dan Sekretaris Jenderal Mansur Arsyad, MPd, pihak yang mengatasnamakan Ketua Perwakilan YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur, Hariyadi, dipolisikan oleh Drs. H. Sumarto, MM, Ketua PGRI Jawa Timur ke Polda Jatim pada Rabu 13 November 2024.

Hariyadi dituding melanggar sejumlah Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE. Antara lain Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumarto mengatakan, ada tiga poin dalam pelaporan Hariyadi ke polisi. “Total ada tiga pasal, pertama dugaan penyebaran berita bohong, kedua penyebaran berita hoaks, dan ketiga pencemaran nama baik,” kata Sumarto didampingi Sekretarisnya, Drs. Winadi, M.Pd.

Berikut bunyi pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Hariyadi. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan dengan sengaja yang berakibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.  “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Bila Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong, maka pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button