Daerah

DPRD Situbondo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Wabup Ulfiyah: Ini Langkah Nyata Menuju Situbondo Naik Kelas

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD. Kamis, (17/07/2025).

Wakil Bupati Situbondo, Hj. Ulfiyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, atas segala saran, pendapat, dan kerjasamanya yang baik selama ini,” ujar Wabup Ulfiyah.

Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai respon terhadap dinamika pembangunan dan perubahan kondisi makro ekonomi terkini. Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk memastikan kebijakan anggaran tetap adaptif dan relevan dengan tantangan serta kebutuhan daerah.

“Perubahan ini bertujuan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi aktual yang berkembang, baik dari aspek ekonomi, prioritas pembangunan, maupun kemampuan keuangan daerah,” jelas Ulfiyah.

Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS telah diajukan Bupati Situbondo sejak 24 Juni 2025, kemudian dibahas secara intensif bersama perangkat daerah, komisi-komisi DPRD, dan Badan Anggaran. Hasilnya, sejumlah masukan strategis menjadi dasar penyempurnaan dokumen akhir.

Lebih jauh, Wabup berharap kesepakatan ini bisa menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan perubahan konkret yang dirasakan masyarakat.

“Semoga apa yang kita sepakati hari ini benar-benar menjadi pijakan untuk menghadirkan perubahan nyata, demi mewujudkan Kabupaten Situbondo naik kelas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, H. Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS yang telah disetujui akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh SKPD, serta penyusunan Rancangan APBD 2025.

“Selanjutnya perubahan PPAS 2025 ini akan ditindaklanjuti sebagai acuan dalam penyusunan program dan penganggaran tahun 2025,” ujar Mahbub.

Dengan disepakatinya perubahan ini, pemerintah daerah dan legislatif diharapkan semakin selaras dalam menjalankan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi kemajuan Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button