BKPSDM Bentuk TP Telusuri Pelanggaran yang Dilakukan ASN

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dugaan penyalahgunaan identitas orang lain untuk mendapatkan kredit fiktif di salah satu Bank milik BUMN proses administrasinya terus terus bergulir.
Setelah pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso mulai angkat bicara. Bahwa pihaknya menunggu perkembangan proses hukum untuk memberikan sanksi pada oknom ASN tersebut.
Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinannya untuk pembentukan tim pemeriksa. Disamping itu BKPSDM juga masih menunggu keputusan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk langkah berikutnya.
“Kalau pelaku terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, maka sebagai ASN, pelanggarannya masuk kategori pelanggaran berat, tapi kita masih menunggu proses hukum. Kami tidak akan berspelulasi dulu,” jelasnya.
Dikonfirmasi siapa yang bertanggungjawa atas pelanggaran tersebut, Mahfud, sapaannya mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas. Karena Pembina ASN adalah Kepala OPD.
BKPSDM, lanjutnya, akan mendukung sepenuhnya keputusan yang dilakukan oleh OPD terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sambil menunggu pembentukan Tim Kode Etik (TKE) untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut.
TKE atau yang lebih dikenal dengan Tim Pemeriksa (TP) anggotanya terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, atasan langsung, dan pihak lainnya yang relevan. Tim ini yang akan menangani jika ada ASN melakukan pelanggaran.
“Proses pemeriksaan etik akan diawali dengan pengumpulan data awal mula terjadinya praktik kredit fiktif dengan menggunakan identitas orang lain, tanpa memberitahu sebelumnya,” kata Mahfud.
Mahfud mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mematuhi aturan hukum dan etika profesi. Jangan memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain. (Syamsul Arifin/Bernas)



