Daerah

Karena Menolak Penyelesaian Secara Silent, Petani Ijen Diperiksa Kejari

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Petani Ijen resah, karena sejak 6 Maret 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memeriksanya. Materi pemeriksaan tentang alih fungsi lahan dan dugaan korupsi.

Salah satu petani Ijen, Pak Avin menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sekitar 20 petani Ijen yang diperiksa Kejari. Tentu saja pemeriksaan ini sangat meresahkan petani dan mengganggu pekerjaannya.

“Petani Ijen harus bekerja setiap hari untuk merawat tanamanannya. Ketika menghadiri undangan Kejari sudah dapat dipastikan sangat mengganggu. Sebab kalau tanaman tidak dirawat setiap hari, hasilnya kurang baik,” keluhnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, pendapatan petani Ijen sangat terbatas. Sementara jarak antara Ijen ke Kota Bondowoso hampir 100km. Artinya, sekali mendatangi panggilan, harus punya bekal yang cukup.

Sekali datang memenuhi panggilan Kejari, harus membawa bekal minimal Rp 300 ribu, transport dan makan. Bagi petani Ijen, uang Rp 300 ribu sangat besar. Untuk mendapatkan uang sebesar itu, harus bekerja 3 hingga 5 hari.

Ditambahkan, seharusnya, untuk melakukan penyelidikan kasus ini, Kejari jangan melibatkan petani. Karena petani mengerjakan lahan tersebut legal. Ada bukti KSO yang bekerjasama dengan PTPN 1 Regional 5 dan PKS dengan Perhutani.

“Sebetulnya pemeriksaan terhadap petani Ijen bermula dari tawaran yang dilakukan Tim Penyidik Kejari pada petani. Saat itu salah satu anggota Tim menawarkan, apakah penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara silent atau sesuai prosedur,” jelasnya.

Karena merasa tidak bersalah, lanjutnya, petani Ijen memilih penyelesaian secara procedural. Dan sejak saat itu, satu per satu petani Ijen dipanggil secara bergiliran untuk diperiksa. Kasusnyapun tidak masuk akal.

Dibilang tidak masuk akal karena materi dalam undangan tentang alih fungsi lahan. Sedangkan petani Ijen tidak melakukan hal itu. Kemudian dugaan korupsi. Siapa yang diduga melakukan korupsi, sementara kerjasama dengan PTPN 1 Regional dan Perhutani legal. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button