Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Lumajang, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Selasa (Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kredit Fiktif Bank BRI Lumajang, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara19/08/2025) pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan sidang putusan terduga pelaku tindak pidana korupsi kredit fiktif bank BRI cabang Lumajang tahun 2021-2023.
Berdasarkan keterangan R. Yudhi Teguh Santuso S.H jaksa muda kejaksaan Negeri Lumajang, Terdakwa inisial YF yang mana sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager (RM) pada bank BRI KC Lumajang bersama dengan tersangka AS dan KA melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit.
Namun, setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan digunakan oleh Terdakwa dan Tersangka lainnya untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif bank BRI tahun 2021-2023 pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa inisial YF,” jelas Yudhi
Selain itu, masih menurut Yudhi terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.070.000.000.00 (satu miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak di bayarkan maka harta benda terdakwa akan di sita dan dilelang, atau di ganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Diketahui, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara, tindakan terdakwa YF bersama AS dan KA menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.042.216.371.00 (dua miliar empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil sidang tersebut, baik PenuntutUmum maupun Terdakwa diberikan waktu selama 7 hari setelah pembacaan vonis untuk menimbang dan menentukan untuk mengajukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
(Rochim/Bernas)



