Jawa TimurRagamTNI Dan Polri

65 Pengendara Terjaring Operasi Gabungan di Situbondo, Didominasi Pelanggaran Helm dan Surat Kendaraan

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Sebanyak 65 pengendara terjaring dalam operasi gabungan lalu lintas yang digelar Satlantas Polres Situbondo bersama sejumlah instansi, Rabu (27/8/2025) pagi.

Operasi dilakukan di Jalan Argopuro, tepatnya di depan Bank Mega, mulai pukul 06.00 WIB. Penindakan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Operasi gabungan ini bersifat preventif dan represif untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, S.H., M.H., saat ditemui di lokasi.

Dari hasil operasi, mayoritas pelanggaran meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain memberikan 65 surat tilang, petugas juga menyampaikan imbauan dan edukasi kepada para pengguna jalan. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk pengguna jalan lainnya,” ujar Nanang.

Operasi gabungan ini melibatkan personel dari berbagai instansi, antara lain UPT Jasa Raharja Kabupaten Situbondo, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Timur, dan Bappenda Kabupaten Situbondo.

Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara selalu melengkapi diri dengan dokumen kendaraan yang sah, menggunakan perlengkapan keselamatan standar, dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button