Daerah

Besok Sidang Pertama Gugatan Faktual PB PGRI H. Teguh Sumarno Terhadap Kemenkum

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Besok pagi, 14 Oktober 2025, akan dimulai sidang pertama gugatan faktual yang dilakukan oleh PB PGRI Pimpinan H. Teguh Sumarno. Kasus ini ditangani oleh 3 lawyer, yaitu H. Husein Aho, Moh Yasir Umar Husein, dan Slamet Suparjoto.

Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso menjelaskan, gugatan faktual merupakan kelanjutan dari surat sebelumnya yang dikirim PB PGRI kepada Kemenkum atas fakta-fakta yang terjadi pada saat sengketa PB PGRI, terutama munculnya SK AHU 8 Maret 2024.

“Munculnya SK AHU 8 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Ham saat itu, patut diduga melanggar aturan. Karena sebelumnya sudah terbit SK AHU 13 November 2023 yang juga disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkum dan Ham,” jelasnya.

SK AHU 13 November 2023 berisi perubahan kepengurusan PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya. Sehingga secara hukum, baik de facto maupun de jure harusnya tidak boleh ada lagi Pengurus PGRI dengan nama, alamat dan lambang yang sama.

Kalau memang mau menerbitkan SK AHU setelah 13 November 2023, maka nama, alamat, dan lambangnya tidak boleh sama. Misalnya menggunakan nama ‘Pensiunan Guru Republik Indonesia (PGRI)’, lambang dan alamatnya juga harus dirubah.

Tetapi fakta dilapangan, nama, alamat, dan lambang SK AHU 18 November 2023, 20 November 2023, dan 8 Maret 2024 dengan SK AHU 13 November 2023 persis sama. Itulah yang menyebabkan PB PGRI Pimpinan H. Teguh Sumarno melakukan gugatan faktual ke PT TUN Jakarta.

“Ketiga SK AHU milik Unifah Rosidi tersebut mulai besok disidangkan di PT TUN Jakarta. Karena sudah berperkara, maka Unifah Rosidi tidak boleh lagi melakukan kegiatan sampai ke tingkat daerah dengan mengatsanamakan PB PGRI,” jelasnya.

Sebab, lanjutnya, SK AHU tanggal 18 November 2023, 20 November 2023, maupun 8 Maret 2024 masih dalam sengketa. Diharapkan kepada seluruh guru di seluruh Indonesia memahami proses hukum yang sedang berjalan.

Jangan ada pembodohan, jangan ada berita-berita yang menyesatkan. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi hati-hati agar guru-guru tetap bekerja seperti biasa, fokus menjalankan Proses Belajar Mengajar (PBM) di lembaga masing-masing. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button