Daerah

Kejari Situbondo Berikan Penyuluhan Hukum kepada 60 Kepala Desa, Dorong Penguatan Sinergi dan Pencegahan Korupsi Dana Desa

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum dan mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo melalui Seksi Intelijen memberikan materi Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPC APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ) Situbondo dalam acara Peningkatan kapasitas kepala desa kabupaten Situbondo 2025 di Kantor Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, dan dihadiri oleh puluhan kepala desa anggota APDESI Kabupaten Situbondo.

Dengan mengusung tema “Ngopi Sianida :Ngobrol Pintar, Santai dan Bijaksana”, acara ini dirancang dalam format dialog santai namun substantif. Tujuannya adalah menciptakan ruang interaktif yang efektif antara para kepala desa dengan aparat penegak hukum, serta memperkuat pemahaman hukum yang aplikatif dalam pengelolaan dana desa.

Acara yang dikemas formal namun santai ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis, yaitu:
1. Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Heidy Hazamal
2. Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo
3. Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Situbondo
4. Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
5. Ketua DPC APDESI Situbondo, H. Juharto
6. Sekretaris APDESI Jawa Timur, H. Samsuri Abbas.

Hadir pula sebanyak 60 kepala desa aktif dari berbagai kecamatan di Kabupaten Situbondo, yang tergabung dalam APDESI, sebagai peserta utama kegiatan ini.

Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Heidy Hazamal hadir dengan Membawakan Materi “Strategi Pengelolaan Keuangan Desa Tepat Sasaran Untuk Kepentingan Pembangunan Masyarakat dan Mencegah Potensi Tipikor Keuangan Desa” dengan Harapan Terbentuk suatu Pola Komunikasi yang Lebih Terbuka Serta Meningkatnya Pemahaman Hukum di Kalangan Aparat Desa.

“Selama ini kegiatan pembinaan lebih banyak dilakukan oleh DPMD dan Inspektorat. Namun penyuluhan hukum dari Kejaksaan seperti ini menjadi bagian dari pendekatan preventif kami, agar para kepala desa tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mengetahui konsekuensi hukum dari setiap keputusan administratif dan keuangan yang diambil,” jelas Huda.

Ia menekankan bahwa pendekatan pencegahan (preventif) menjadi prioritas Kejari dalam menangani potensi persoalan hukum di desa. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi ruang bagi kepala desa untuk bertanya langsung tentang hal-hal teknis maupun strategis dalam pengelolaan dana desa.

Sesi dialog interaktif menjadi bagian yang paling hidup dalam kegiatan ini. Kepala Desa Sletreng, Taufij Hidayat, mengangkat persoalan lemahnya kapasitas desa dalam menghadapi temuan audit, terutama yang berkaitan dengan potongan pajak.

“Kami ini tidak semua punya kemampuan yang sama, masih banyak kekurangan. Bagaimana kami bisa membangun sinergi yang kuat dengan APIP agar temuan tidak multitafsir? Contoh soal pajak potongan 11% yang sering kali jadi polemik,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, sistem pelaporan dan pemungutan pajak akan semakin sederhana dengan penerapan sistem CMS (Cash Management System), yang memungkinkan pelacakan dan pembukuan lebih transparan dan efisien.

Sementara itu, Kepala Desa Klatakan, Narwiyoto, yang baru menjabat dua tahun, mengeluhkan beratnya proses pengadaan barang dan risiko hukum yang menyertainya.

“Kami terkadang bingung dengan metode perhitungan harga standar. Jangan sampai kami disalahkan hanya karena selisih harga barang. Apalagi soal penyitaan aset, itu berat untuk kami yang masih belajar,” katanya.

Kejaksaan menanggapi bahwa proses penyitaan aset hanya terjadi pada tahap penyidikan, bukan sekadar temuan biasa. Untuk perhitungan kerugian negara, dibedakan antara audit umum oleh Inspektorat dan audit khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, desa dianjurkan untuk segera mengembalikan potensi kerugian negara jika ditemukan, agar persoalan tidak berlanjut ke ranah pidana.

“Tim auditor kami sudah bersertifikasi, dan prosesnya berbasis data. Maka kami sarankan, jika ada temuan yang berpotensi merugikan negara, segera lakukan pengembalian. Itu menunjukkan niat baik,” jelas Huda.

Dalam sambutannya, Ketua DPC APDESI Situbondo, H. Juharto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi merupakan bagian dari gerakan memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas korupsi.

“Penyuluhan hukum ini membekali para kepala desa agar paham hukum dengan baik dan benar, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Dengan pemahaman yang tepat, kita bisa cegah penyimpangan sejak dini,” ujarnya.

H Juharto menambahkan, kegiatan ini juga menjadi ajang membangun sinergi antara desa dan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa semakin kuat sinergi, maka pengawasan akan lebih efektif dan risiko kriminalisasi dapat ditekan.

“Kami ingin hubungan kerja antara kepala desa dan APH tidak hanya muncul saat ada masalah. Justru dari awal harus ada komunikasi dan kolaborasi. Inilah kunci tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, DPC APDESI Kabupaten Situbondo berharap hubungan kerja antara kepala desa, DPMD, Inspektorat, dan APH semakin erat. Dengan demikian, sistem pengawasan dan pembinaan berjalan seimbang, dan kepala desa merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan ini juga membuka peluang untuk terbentuknya forum konsultatif berkelanjutan antara Kejaksaan dan APDESI, demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bersumber dari ketidaktahuan atau kesalahan administratif.

“Kami ingin desa-desa di Situbondo menjadi contoh nasional dalam hal tata kelola keuangan yang bersih dan transparan,” tutup H. Juharto.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button