Pemerintah Pusat Kurangi Dana ke NTT, Provinsi Kehilangan Rp 2,46 Triliun Tahun Depan

BeritaNasional.ID, KUPANG – Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, total alokasi TKD untuk NTT tahun depan tercatat sebesar Rp 21,48 triliun, atau menurun 10,27 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 23,94 triliun.
Kepala Kanwil DJPb NTT, Adi Setiawan, dalam konferensi pers APBN KiTa Regional NTT yang digelar di Kupang pada Selasa (21/10/2025), menjelaskan bahwa penurunan ini berdampak pada hampir seluruh komponen dana transfer dari pusat.
“Alokasi transfer ke daerah turun 10,27 persen dari total alokasi tahun 2025 sebanyak 23,94 triliun,” ujar Adi melansir DetikBali.
Ia menegaskan bahwa tren penurunan tersebut paling terasa pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami penyusutan cukup tajam.
Adi mengungkapkan, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk NTT pada tahun 2026 akan menjadi Rp 13,75 triliun, menurun dari Rp 15,19 triliun pada 2025, atau setara dengan penurunan 9,48 persen.
Sementara itu, DBH anjlok hingga 65,68 persen, dari Rp 213,84 miliar menjadi Rp 73,39 miliar.
Penurunan paling drastis terjadi pada DAK Fisik, yang terpangkas hingga 71,48 persen, dari sebelumnya Rp 936,57 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp 267,12 miliar pada 2026.
Selain itu, Dana Desa juga ikut menyusut dari Rp 2,69 triliun menjadi Rp 2,35 triliun, atau menurun 21,77 persen.
Satu-satunya komponen yang mengalami kenaikan hanyalah DAK Nonfisik, yang meningkat 8,08 persen dari Rp 4,65 triliun menjadi Rp 5,02 triliun pada tahun 2026.
Meski demikian, kenaikan ini belum mampu menutup total penurunan dana transfer yang cukup besar.
Adi juga menyoroti ketiadaan Insentif Fiskal untuk pemerintah daerah di NTT pada tahun 2026.
Jika pada 2025 pagu insentif fiskal masih mencapai Rp 239,22 miliar, maka pada tahun depan tidak ada satu pun daerah di NTT yang memperoleh alokasi tersebut.
“Untuk insentif fiskal di tahun 2026, tercatat tidak ada pemerintah daerah di NTT yang mendapatkan alokasi,” tegasnya.
Dari sisi pelaksanaan anggaran, Adi melaporkan bahwa hingga 30 September 2025, realisasi penyaluran TKD di NTT telah mencapai Rp 17,34 triliun atau sekitar 73 persen dari total pagu sebesar Rp 23,94 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah dengan penyaluran terbesar tercatat adalah Pemerintah Provinsi NTT dengan total realisasi Rp 2,31 triliun.
Menurut Adi, penurunan alokasi TKD ini tentu akan berdampak pada kapasitas fiskal daerah dalam melaksanakan program pembangunan, terutama proyek-proyek infrastruktur dan pelayanan publik yang selama ini bergantung pada DAK Fisik dan Dana Desa.
Namun, ia berharap pemerintah daerah di NTT dapat memperkuat kemandirian fiskal dan efektivitas belanja, agar pembangunan daerah tetap berjalan optimal.
“Penurunan alokasi bukan berarti ruang fiskal tertutup. Justru ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan,” ujar Adi.*
Alberto



