Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Sopir Diamankan

BeritaNasional.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara. Sebanyak 32.589 liter solar olahan ilegal asal Sumatera Selatan berhasil digagalkan saat hendak diselundupkan ke wilayah Jambi, Sabtu (1/11/2025).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang akan melintas di jalur lintas Jambi–Palembang.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyisiran, petugas berhasil menghentikan dua unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT NBS di dua lokasi berbeda.
“Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama berselang, satu truk lainnya berhasil kami amankan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).
Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial S (69) warga Pekanbaru dan RAR (24) warga Tapanuli Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa BBM hasil olahan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di gudang milik PT NBS.
“Keduanya mengakui bahwa solar olahan tersebut tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” jelas Kompol Hadi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit truk tangki Mitsubishi Tronton berikut muatan solar olahan ilegal sebagai barang bukti. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Hadi menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor energi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas pengangkutan atau penimbunan BBM yang mencurigakan.
“Pengawasan dan kepedulian masyarakat sangat penting agar praktik-praktik ilegal ini tidak terus berulang. Keamanan energi harus dijaga bersama,” tutupnya



