Polda Jambi Bongkar Kecurangan LPG 12 Kg, Isi Disunat hingga 2 Kilogram

BeritaNasional.ID, JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa praktik kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 224 tabung gas LPG non-subsidi 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian gas dari SPPBE.
“Dari total barang bukti, sebanyak 24 tabung diketahui merupakan hasil pengurangan isi melalui metode penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tabung tidak sesuai standar. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pendalaman perkara, meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara lanjutan.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai bentuk partisipasi dalam melindungi hak konsumen serta menjaga distribusi energi agar tetap adil, aman, dan sesuai ketentuan hukum.



