Undana Cetak Sejarah, Rektor Pertama Kali Teken Sertifikat Pendidik PPG Secara Elektronik

BeritaNasional.ID, KUPANG — Universitas Nusa Cendana (Undana) melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menandai babak baru dalam digitalisasi layanan pendidikan.
Untuk pertama kalinya, Rektor Undana, Prof. Maxs U. E. Sanam, menandatangani sertifikat pendidik Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara elektronik, sebuah langkah historis yang menjadi terobosan besar bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Undana.
Dekan FKIP Undana, Prof. Malkisedek Taneo, menjelaskan bahwa tahun ini Undana mendapatkan kuota PPG Guru Tertentu dalam jumlah yang banyak, yakni lebih dari 3.000 peserta pada tahap pertama, lebih dari 2.000 peserta pada tahap kedua, dan lebih dari 1.100 peserta pada tahap ketiga. Total keseluruhan mencapai sekitar 6.000 peserta.
Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama terkait proses penandatanganan sertifikat pendidik yang selama ini dilakukan secara manual dengan tanda tangan basah dari rektor.
Dalam pertemuan nasional PPG yang berlangsung tiga minggu lalu, isu ini menjadi perhatian dan menghasilkan opsi penggunaan tanda tangan elektronik sebagai solusi resmi berdasarkan regulasi pemerintah.
Usai pertemuan nasional tersebut, tim pengelola PPG LPTK Undana segera melakukan komunikasi dengan Rektor Undana dan Wakil Rektor II, Prof. Paul Tamelan.
Diskusi ini menghasilkan kesepakatan bahwa penggunaan tanda tangan digital dapat diterapkan, asalkan seluruh proses berlandaskan aturan dan memiliki payung hukum yang jelas.
Menurut Prof. Taneo, Rektor Undana sangat terbuka terhadap inovasi ini dan menegaskan pentingnya mengikuti regulasi nasional agar sertifikat pendidik tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.
Peserta PPG juga akan diberikan penjelasan bahwa sertifikat dengan tanda tangan digital memiliki validitas yang sama seperti sertifikat bertanda tangan basah.
Langkah teknis kemudian dijalankan oleh tim kecil FKIP yang terdiri dari Renol H. Modok, dan Wakil Dekan II, Jakobis Messakh.
Keduanya terjun langsung ke Semarang untuk berkoordinasi dengan Peruri, lembaga yang selama ini mencetak ijazah pendidik LPTK Undana.
Koordinasi tersebut membahas sistem keamanan blangko, penomoran sertifikat nasional, serta integrasi tanda tangan digital rektor.
Setelah proses teknis matang, uji coba dilakukan pada salah satu ijazah peserta dan hasilnya dinyatakan sangat memuaskan.
Laporan hasil uji coba tersebut kemudian disampaikan kepada Rektor Undana. Pada Selasa 18 November 2025 pagi, tim FKIP memperlihatkan langsung contoh proses pengajuan dan penandatanganan digital di ruang kerja rektor.
Di hadapan tim, Prof. Sanam memeriksa sekitar 40 sertifikat dan langsung melakukan penandatanganan elektronik melalui aplikasi resmi Kemendikdasmen.
Wakil Dekan II FKIP, Jakobis Messakh, menegaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik untuk sertifikat pendidik adalah langkah maju yang menegaskan identitas Undana sebagai kampus modern.
Menurutnya, TTE memberikan banyak manfaat, baik bagi institusi maupun lulusan, mulai dari kecepatan proses, jaminan legalitas, efisiensi waktu dan biaya, hingga mendukung tata kelola digital di perguruan tinggi.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal masa depan layanan pendidikan tinggi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Jakobis mengungkapkan bahwa Undana menempatkan diri sebagai salah satu perguruan tinggi yang progresif dalam mengadopsi digitalisasi layanan pendidikan, sekaligus membuka babak baru pengelolaan sertifikat pendidik yang lebih modern, aman, dan efisien.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan langkah maju bagi LPTK Undana dalam meningkatkan mutu layanan.
Dengan jumlah peserta yang semakin besar setiap tahun, inovasi ini tidak hanya efisien tetapi juga memastikan proses lebih akurat, aman, dan bebas dari kendala administratif.
“Ini adalah langkah modernisasi yang memastikan Undana selaras dengan perkembangan teknologi dan regulasi nasional. Ke depan, kami yakin tidak ada lagi persoalan terkait tanda tangan atau proses penerbitan sertifikat pendidik,” tegas Jakobis.
Sementara itu, Renol H. Modok, menegaskan bahwa meskipun Undana sebelumnya sudah menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen umum seperti surat-menyurat, penerapan pada ijazah dan sertifikat profesi merupakan hal baru dan pertama kali dilakukan.
Aplikasi yang dipakai pun merupakan platform resmi milik Kemendikdasmen dan digunakan secara gratis oleh seluruh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Proses administratifnya meliputi validasi kelulusan UKMPPG, penerbitan PIN atau PISN, pengecekan identitas peserta oleh kementerian, hingga konfirmasi akhir dari peserta terkait kesesuaian data.
Setelah itu, barulah sertifikat diajukan ke rektor untuk ditandatangani secara digital.
Penandatanganan akan dilakukan secara bertahap, satu batch berisi sekitar 100 sertifikat.
Pada sesi pertama ini, terdapat lebih dari 3.400 sertifikat yang siap diproses. Setelah ditandatangani, sertifikat akan diberikan kepada peserta dalam dua bentuk: digital dan hardcopy.
Selain mempercepat proses, sistem baru ini juga meningkatkan keamanan dokumen. Blangko sertifikat memiliki fitur keamanan dan tanda tangan digitalnya dilindungi badan penyelenggara resmi, sehingga risiko pemalsuan dapat diminimalkan.*
Alberto/Bernas



