
BeritaNasional.ID, BATAM — Dua bulan sudah kasus penyelundupan 2 (dua) kontainer bale press ilegal yang ditangani oleh Polresta Barelang mandek tanpa arah.
Bukti ada, pelaku ada, saksi-saksi sudah diperiksa, namun status tersangka tak kunjung ada kejelasannya. Situasi yang janggal seperti ini, kini berubah menjadi kecurigaan kolektif publik.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menembakkan kritik tajamnya, ia mengutarakan kecurigaannya terhadap pihak berwajib bahwa kasus ini bukan mandek melainkan sengaja dibekukan.
“Jangan-jangan kasus ini bukan mandek, tapi sengaja dibekukan. Karena faktanya, yang mudah dibuat rumit, yang terang dibuat gelap,” ujarnya.
Semakin Diselidiki, Semakin Berbau
Aroma kepentingan dalam perkara ini, menurut Ismail, bukan lagi sekadar tercium, tetapi semakin menyengat menusuk hidung.
Saat gelar perkara, muncul dorongan agar penyidikan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Batam. Padahal dalan Undang-Undang sudah jelas peraturannya. Polisi sebagai penyidik utama dan Bea Cukai sebagai PPNS pembantu.
Muncul pertanyaan besar bagi publik, jika polisi sudah menemukan alat bukti, untuk apa kasus digeser? apakah untuk memperlambat? mengaburkan? atau mengamankan “tangan tak terlihat”?
Pertanyaan publik semakin liar karena yang terjadi di lapangan terlalu absurd untuk dianggap “kebetulan”.
Barang Seken Dilarang, Tapi Melenggang Masuk Lewat Jalur Hijau, Ini Bukan Kesalahan Teknis, Melainkan Sebuah Skandal
Masuknya bale press lewat jalur hijau bukan hanya pelanggaran administratif. Itu merupakan sebuah indikasi permainan besar.
Barang seken yang sudah jelas dilarang masuk ke Indonesia. Jika masih tetap menyelonong masuk lewat jalur hijau, maka manifestnya patut diduga dipalsukan.
Pasal 263 KUHP Mengintai, sebenarnya bukan polisi yang bingung, hanya keberanian yang hilang.
Gembok Bea Cukai : Simbol Pengawasan atau Simbol Kegagalan?
Kejanggalan semakin brutal ketika Polisi menemukan kontainer dengan gembok Bea Cukai.
Kemudian pertanyaan publik pun semakin menggigit, kalau itu barang “tengahan”, mengapa bisa berkeliaran di luar pengawasan?
Apakah pengawasan Bea Cukai seburuk itu, atau ada “jalan khusus” bagi kontainer tertentu. Atau gembok itu hanya pemanis, sementara pengawasannya nihil?
Penjelasan Bea Cukai disebut publik lebih mirip alasan darurat ketimbang penjelasan institusi besar.
Desakan Publik : Sudahi Drama Ini!
Ismail kemudian menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan konferensi pers atau klarifikasi berputar-putar. Hanya dua hal yang dibutuhkan publik, diantaranya penetapan dan penahanan tersangka dan dalang dibalik kasus yang sengaja diburamkan ini.
“Bila kasus sudah sepanjang ini tak bergerak, publik wajar menduga ada kekuatan yang sengaja mengganjal. Kami minta Menteri Keuangan RI untuk segera turun tangan,” tegasnya.
Karena ketika aparat penegak hukum diam, maka dugaan publik pun semakin berteriak.
(prmtillahii/Bernas)



