Untuk Menjaga Kualitas Demokrasi di Desa, Bupati Sahkan Perda Pilkades

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Bupati Bondowoso, KH. Abd. Hamid Wahid menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna. Satu diantaranya Perda Pilkades.
Sebelum disahkan, Perda Pilkades berupa Raperda perubahan kedua atas Perda No. 5/2014 tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades).
Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Bupati (Wabup), Ketua, seluruh Wakil Ketua dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya.
Bupati menjelaskan, dalam rapat paripurna, eksekutif dan legislative menetapkan perubahan kedua atas Perda No. 5/2024 tetntang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kades.
“Perda ini memiliki posisi yang sangat fundamental dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Perubahan Perda ini dimaksudkan untuk menyempurnakan mekanisme pemilihan Kades,” kata Kyai Hamid, sapaannya.
Kemudian, lanjutnya, pengangkatan dan pemberhentian Kades agar lebih tertib, demokratis, dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik social dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Disamping itu, kata mantan anggota DPR RI ini, Perda ini bertujuan memperkuat tata kelola Pemerintaha Desa yang professional, akuntabel, dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati meyakini, desa merupakan pondasi utama pembangunan daerah, sehingga regulasi yang mengatur kepemimpinan desa harus benar-benar disusun dengan pendekatan kehati-hatian, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat desa.
“Penetapan Perda Pilkades ini dapat terlaksana dengan baik berkat kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislative dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



