Pilkades PAW Paling Lambat Akan Digelar Maret 2026

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir menjelaskan, Pilkades PAW di 7 Desa, paling lambat akan dilaksanakan Maret 2026. “Paling lambat Pilkades PAW akan digelar Maret 2026,” kata Dhafir kepada awak media, Rabu (07/01/2026).
Tujuh Desa yang akan menggelar Pilkades PAW adalah Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Desa Kladi Kecamatan Cermee, Desa Kupang Kecamatan Pakem, Desa Leprak Kecamatan Klabang, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, dan Desa Padasan Kecamatan Pujer.
Dasar hukum pelaksanaan Pilkades PAW adalah Peraturan Bupati Nomor 3/2026. Perbup tersebut merupakan turunan dari Perda Pilkades yang baru saja disahkan. Kalau Perbup sudah rampung Pilkades PAW akan segera digelar.
Sesuai arahan Mendagri, lanjutnya, beberapa hari yang lalu, Forkopimda menggelar FGD Pilkades PAW di Pendopo. Dalam FGD disepakati, pelaksanaan Pilkades PAW akan digelar pada awal Maret 2026.
Sementara Desa Tegalmijin, Penambangan, dan Ponjokati, tidak bisa ikut Pilkades PAW, karena masa jabatan Kepala Desanya berahir pada tahun 2023, namun tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Desa Tegalmijin dan Ponjokati tidak bisa diperpanjang karena Kepala Desanya meninggal dunia sebelum menerima SK perpanjangan. Sementara Penambangan, Kepala Desanya mengundurkan diri,” terangnya.
Desa-desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir setelah UU Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan, secara otomatis mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun hingga 2027, sehingga tidak masuk dalam agenda PAW.
“Desa-desa yang masa jabatan Kadesnya berahir tahun 2025, seperti Desa Wonokusumo, Keladi, Leprak, Kupang, Kemirian, dan Desa Gunung Sari, itu mendapat perpanjangan dua tahun,” imbuhnya.
DPRD Bondowoso, lanjutnya, akan terus mengawal pelaksanaan Pilkades PAW agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan desa. (Syamsul Arifin/Bernas)



