Heboh Kabar Pacaran Tanpa Izin Kena Pidana, Ini Penjelasan Hukum Sebenarnya

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM-Pacaran anak di bawah umur yang berakhir dengan tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berpotensi berujung pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menegaskan, persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua.
Dalam KUHP terbaru, perbuatan yang selama ini kerap disebut “dibawa kabur” tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan hubungan pribadi atau moralitas. Hukum menempatkannya sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, khususnya terhadap anak yang belum memiliki kecakapan hukum penuh.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti dari ketentuan ini adalah perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik bagi anak. Negara menilai, anak belum berwenang secara hukum untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.
Pasal 452 KUHP mengatur larangan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak. Pelaku perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat. Dalam kondisi tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 452 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Pada ayat (1) ditegaskan, membawa pergi anak di bawah umur di luar kehendak orang tua tetap merupakan tindak pidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai tujuh tahun penjara.
KUHP juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke proses pidana.
Selain itu, Pasal 454 ayat (5) memuat ketentuan terkait perkawinan. Pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun demikian, ketentuan ini tetap harus dibaca secara utuh dengan Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat praktik perkawinan di bawah umur.
Dengan berlakunya KUHP baru ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa hubungan asmara anak di bawah umur memiliki konsekuensi hukum serius, terutama apabila melanggar hak pengasuhan orang tua dan perlindungan terhadap anak.
(Yu/Bernas)



