tasikmalaya

Kasus Dugaan Asusila di Tasikmalaya: Korban Melahirkan, Tiga Tersangka Masih Belum Diamankan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak berusia 15 tahun, sebut saja Bunga, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang dilaporkan korban bersama keluarga dan kuasa hukumnya sejak 18 Juni 2025 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya ini hingga kini belum berujung pada penahanan terhadap tiga terduga pelaku, meski korban telah melahirkan seorang anak akibat perbuatan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi untuk melengkapi berkas perkara sesuai P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara masih berjalan dan saat ini kami masih koordinasi untuk melengkapi P19 dari JPU. Terkait penahanan, pertimbangan kami sebagai penyidik selain syarat formil dan materil, juga mempertimbangkan rasa kemanusiaan terhadap para tersangka. Dua di antaranya sakit akut dan satu mengalami gangguan mental, semuanya dikuatkan dengan hasil keterangan pihak medis,” ujar Ridwan melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

*Klarifikasi Penahanan*

Kasat Reskrim juga meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut para terduga pelaku sempat diamankan pada 19 Juni 2025 lalu. Menurutnya, ketiga terlapor saat itu bukan diamankan atau ditahan, melainkan hadir memenuhi undangan untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.

“Saat itu masih tahap penyelidikan. Para terlapor hadir memenuhi undangan kami, bukan dalam arti dipulangkan. Saat itu sambil Kami menunggu hasil visum dan mengumpulkan alat bukti. Mereka kooperatif, ditambah ada alasan medis sehingga sampai naik ke tahap penyidikan pun tidak dilakukan penahanan,” jelas Ridwan.

*Identitas Terduga Pelaku*

Dalam pemberitaan sebelumnya yang sempat viral, kuasa hukum korban, Buana Yudha, mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga terduga pelaku merupakan seorang oknum haji sekaligus pengusaha konveksi yang diduga majikan korban. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AS (65), Haji A (51), dan Uu (40).

Buana Yudha menyebut, tindak kekerasan seksual dilakukan secara bergantian di lokasi berbeda. Salah satu kejadian bahkan berlangsung di kamar sebuah pabrik konveksi, di mana korban sempat berusaha melawan namun dikunci di dalam ruangan.

“Dari keterangan korban, tindakan paling berat dilakukan oleh pelaku kedua dan ketiga. Korban bahkan sempat diberi uang Rp50.000 setiap kali kejadian, yang berlangsung setidaknya tujuh kali hingga korban dinyatakan hamil,” ungkap Buana.

*Catatan*

Kasus dugaan asusila ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran masyarakat untuk sama sama mencegah dan menjaga agar kasus serupa tidak terus terjadi dimulai dari pemahaman masy. Terhadap norma yg ada, sehingga pihak APH tidak selalu menjadi seolah pemadam kebakaran.

Laporan: Chandra F Simatupang.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button