Daerah

JHT PPPK Paruh Waktu Pemkot Probolinggo Akhirnya Bisa Dicairkan, Tapi Ada Konsekuensinya

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM-Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, ada konsekuensi yang harus diterima, yaitu penghentian sementara perlindungan jaminan sosial dan kehilangan hak atas sejumlah manfaat program.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan-Probolinggo, Nurhadi Wijayanto, menjelaskan bahwa peserta harus berhenti dulu dari kepesertaan untuk bisa mencairkan JHT.

“Misalnya, jika di bulan Januari ini peserta mengalami kecelakaan kerja, maka tidak akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, peserta yang mencairkan JHT juga akan kehilangan hak atas beasiswa pendidikan anak dan akses terhadap fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, data kepesertaan tetap aman dan tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menegaskan bahwa keputusan untuk mencairkan atau mempertahankan JHT sepenuhnya berada di tangan masing-masing PPPK paruh waktu.

“Tergantung pilihan pribadi. Tadi ada yang masih bingung mau dicairkan atau tidak. Kalau mau dicairkan silakan, tapi memang ada konsekuensinya,” pungkasnya

 

(Yul/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button