40 Ribu Liter BBM Ilegal Tangkapan Bareskrim Polri di Situbondo Segera Disidangkan

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Kasus dugaan penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar di Situbondo segera memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Situbondo resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Situbondo, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, M. Indra Adityo Samkusumo, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri pada 26 Maret 2026.
“Benar, kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti berinisial AE dan AR bin H. Sementara satu tersangka lain berinisial Y masih berstatus DPO,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelitian berkas, jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan pada 7 April 2026.
Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menetapkan jadwal sidang perdana pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, aparat menyita puluhan ribu liter BBM jenis solar yang dikemas dalam puluhan tangki (kempu) dengan Rinciannya:
• 27 kempu masing-masing berkapasitas 1.000 liter, berisi total 26.333 liter solar
• 15 kempu tambahan berisi 14.129 liter solar
Total keseluruhan BBM yang diamankan mencapai kurang lebih dari 40.000 liter.
Selain BBM, turut disita barang bukti berupa ,1 unit truk warna kuning, 1 set pompa sedot beserta selang, 1 unit barcode, 1 buah dipstick dan 1 set DVR
Kejaksaan mengungkapkan, sebagian barang bukti berupa solar telah dilelang lebih awal untuk menghindari penyusutan volume yang dapat memengaruhi pembuktian di persidangan.
“Barang bukti BBM mudah menyusut, sehingga sebagian telah dilakukan pelelangan,” jelas Indra.
Lelang tersebut dilakukan berdasarkan penetapan resmi lelang nomor: 89 10.04 2016 01 tanggal 11 Maret 2026 dengan hasil bersih mencapai Rp135.106.729.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap persidangan. Jaksa akan mengurai peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar yang diduga disalahgunakan.



