Komisi IV DPRD Wajo Dorong Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan Lewat RDP Bersama Buruh dan Perusahaan

Beritanasional.id, WAJO — Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Wajo, Selasa (5/5/2026).
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya pengurus FPE KSBSI Wajo, Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, pengawas Wilayah Ketenagakerjaan, serta perwakilan perusahaan seperti PT Energy Equity Epic Sengkang, PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI), dan PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Sengkang.
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, menyampaikan bahwa forum ini tidak hanya untuk menindaklanjuti aduan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pekerja dan perusahaan.
“Melalui RDP ini kita ingin mencari titik temu sekaligus mempererat hubungan antara pekerja dan pihak perusahaan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Komisi IV DPRD kembali menegaskan lima poin aspirasi utama, yakni pengawasan upah sesuai UMP/UMK, perlindungan hak pekerja termasuk hak berserikat, kepatuhan terhadap jaminan BPJS, hubungan industrial yang harmonis, serta optimalisasi peran LKS Tripartit.
Ketua KSBSI Wajo, Kadir Nongko, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran, khususnya larangan berserikat dan belum terpenuhinya jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi sebagian pekerja.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan seperti PT Energy Equity Epic Sengkang dan PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Sengkang menyatakan telah menjalankan kewajiban sesuai aturan, termasuk pengupahan dan kebebasan berserikat. Sementara pihak GSI mengakui masih ada pekerja harian yang belum terdaftar BPJS, namun berkomitmen melakukan perbaikan.
Terkait pengawasan, Pengawas Wilayah Ketenagakerjaan telah menyiapkan kanal digital dan aplikasi untuk mempermudah pekerja melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti hak upah, jaminan sosial, dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo menjelaskan bahwa untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan pendeteksian segmen pekerja terlebih dahulu, karena tidak semuanya merupakan penerima upah.
“Ada juga pekerja mandiri seperti petani, serta pekerja di sektor jasa konstruksi yang bekerja berdasarkan nilai proyek. Untuk itu, kami menghitung skema anggaran agar seluruh tenaga kerja yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
RDP yang berlangsung cukup alot tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya perjanjian kerja harus jelas dan tertulis, upah wajib sesuai standar serta dibayar tepat waktu, jam kerja, lembur, dan waktu istirahat harus sesuai aturan, seluruh pekerja wajib mendapatkan jaminan BPJS, perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja, tidak boleh ada diskriminasi atau eksploitasi, hak berserikat harus dijamin, proses PHK harus sesuai prosedur, perselisihan diselesaikan sesuai mekanisme hukum, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Kita berharap hasil RDP ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat di Kabupaten Wajo,” tegas AD Mayang. (Adv)



