DaerahHeadlineJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Lima Kepala Desa Bermasalah di Situbondo, Satu Kades Resmi Diberhentikan Sementara

BeritaNasional.id0, SITUBONDO — Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil langkah tegas terhadap sejumlah kepala desa (kades) yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dari total lima desa yang tersandung persoalan, satu kepala desa telah resmi diberhentikan sementara oleh bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M.Si, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan inspektorat terkait ketidakmampuan sejumlah desa dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes tahun 2024 dan 2025.

“Pada awalnya, ada temuan dari inspektorat bahwa beberapa desa tidak bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes. Kemudian Bupati memberikan waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut,” ujar Imam.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, masih ada sejumlah desa yang belum menuntaskan kewajiban tersebut. Akibatnya, pemerintah daerah melalui camat memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, khususnya Pasal 7, yang mengatur sanksi bagi kepala desa yang tidak menjalankan kewajibannya. Jika teguran tidak diindahkan, camat berwenang merekomendasikan pemberhentian sementara kepada bupati.

“Prosesnya bertahap, dimulai dari pembinaan, kemudian teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap tidak diindahkan, camat bisa mengusulkan pemberhentian sementara,” jelasnya.

Dari lima desa yang bermasalah, Desa Kayu Putih menjadi satu-satunya yang kepala desanya telah resmi diberhentikan sementara. Keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya pembinaan dan teguran tidak membuahkan hasil.

“Untuk Desa Kayu Putih, SK pemberhentian sementaranya sudah keluar. Sementara empat desa lainnya masih dalam proses,” kata Imam.

Empat desa yang tengah dalam proses usulan pemberhentian sementara tersebut antara lain Desa Jangkar (Kecamatan Jangkar), Desa Sumberanyar (Kecamatan Jatibanteng), dan Desa Racekusi (Kecamatan Kendit). Satu desa lainnya juga disebut tengah dalam tahap serupa.

Selain persoalan tata kelola, keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) juga menjadi sorotan. Hingga saat ini, sekitar 90 persen desa di Situbondo telah mencairkan Dana Desa tahap pertama.

“Kurang lebih 90 persen desa sudah mencairkan. Sisanya sekitar 10 persen masih terkendala berbagai faktor, seperti belum mengunggah APBDes di sistem atau belum mengajukan pencairan,” ungkap Imam.

Ia memastikan, pihaknya akan segera merilis data lengkap desa yang telah dan belum mencairkan Dana Desa secara tertulis.

Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan desa serta bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button