Rapat Perda Pesantren Polman Gagal Kuorum, 17 Dewan Mangkir

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Drama mewarnai Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar (Polman) Kamis 02/07/2026. Agendanya mulia: penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pondok Pesantren. Realitanya? Rapat ambruk karena kuorum tak terpenuhi.
Dari 40 anggota dewan, yang hadir cuma 23 orang. Padahal syarat minimal untuk sah adalah dua pertiga, atau 27 anggota Artinya, 17 dewan memilih absen di saat daerah butuh regulasi.
Melihat paripurna nyaris gagal, Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin dari Fraksi PKB langsung tancap gas. Ia memerintahkan penjemputan paksa anggota fraksinya yang mangkir menggunakan kendaraan dinas DC 8 miliknya.
”PKB ini yang menginisiasi Perda Pesantren untuk ditetapkan jadi perda. Makanya kita jemput,” tegas Amiruddin di ruang sidang.
Langkah itu menegaskan: tanpa PKB, Perda Pesantren ini seperti kehilangan nyawanya.
Ironisnya, di tengah upaya mengejar kuorum, salah satu pimpinan dewan justru ikut tak hadir. Wakil Ketua DPRD Polman dari Partai Nasdem terpantau absen.
Ketua DPRD Polman Fahri Fadly yang memimpin sidang akhirnya gerah. Ia meminta anggota dewan menjemput rekan satu partainya yang tidak hadir agar rapat bisa dilanjutkan.
”Harus dikejar, supaya sidang paripurna bisa korum,” pinta Fahri.
Setelah drama penjemputan, sidang akhirnya dipaksa lanjut pada pukul 19:30 WITA malam hari.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar beserta jajarannya. Kehadiran eksekutif kontras dengan minimnya kehadiran legislatif.
Penundaan ini jadi catatan merah. Di saat pesantren butuh payung hukum, para wakil rakyat justru sibuk mangkir.



