DPRD Prov SulbarMamujuSulawesi Barat

Rapat Perda Pesantren Polman Gagal Kuorum, 17 Dewan Mangkir

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Drama mewarnai Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar (Polman) Kamis 02/07/2026. Agendanya mulia: penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pondok Pesantren. Realitanya? Rapat ambruk karena kuorum tak terpenuhi.

‎Dari 40 anggota dewan, yang hadir cuma 23 orang. Padahal syarat minimal untuk sah adalah dua pertiga, atau 27 anggota Artinya, 17 dewan memilih absen di saat daerah butuh regulasi.

‎Melihat paripurna nyaris gagal, Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin dari Fraksi PKB langsung tancap gas. Ia memerintahkan penjemputan paksa anggota fraksinya yang mangkir menggunakan kendaraan dinas DC 8 miliknya.

‎”PKB ini yang menginisiasi Perda Pesantren untuk ditetapkan jadi perda. Makanya kita jemput,” tegas Amiruddin di ruang sidang.

‎Langkah itu menegaskan: tanpa PKB, Perda Pesantren ini seperti kehilangan nyawanya.

‎Ironisnya, di tengah upaya mengejar kuorum, salah satu pimpinan dewan justru ikut tak hadir. Wakil Ketua DPRD Polman dari Partai Nasdem terpantau absen.

‎Ketua DPRD Polman Fahri Fadly yang memimpin sidang akhirnya gerah. Ia meminta anggota dewan menjemput rekan satu partainya yang tidak hadir agar rapat bisa dilanjutkan.

‎”Harus dikejar, supaya sidang paripurna bisa korum,” pinta Fahri.

‎Setelah drama penjemputan, sidang akhirnya dipaksa lanjut pada pukul 19:30 WITA malam hari.

‎Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar beserta jajarannya. Kehadiran eksekutif kontras dengan minimnya kehadiran legislatif.

‎Penundaan ini jadi catatan merah. Di saat pesantren butuh payung hukum, para wakil rakyat justru sibuk mangkir.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button