Lumajang

Polres Lumajang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Randuagung, Berikut Kronologinya

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Satreskrim Polres Lumajang menangkap IR, 18 tahun, terduga pelaku pembunuhan terhadap MTA, 22 tahun. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di kamar rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Jumat 3 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan di rumahnya. Dia adalah pacar korban dan juga tetangganya,” kata Ari, Sabtu 4 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi Kamis malam 2 Juli 2026. Korban dan tersangka pergi bersama ke Kota Lumajang, lalu pulang ke rumah korban. Di rumah tersebut terjadi pertengkaran. 

“Pemicunya ada cekcok. Tersangka mengaku sakit hati karena korban melontarkan ucapan yang menghina orang tuanya,” ujar AKP Ari.

Penyidik menyebut tersangka melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia di kamar. Untuk memastikan kondisi korban, keesokan harinya tersangka meminta seorang teman korban untuk mengecek ke rumah. Dari situ korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

“Permintaan tolong itu bagian dari upaya membangun alibi. Faktanya, rumah tersangka dan korban memang berdekatan,” tegas Ari.

Polisi menetapkan IR sebagai tersangka setelah olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti. Tersangka kini ditahan di Polres Lumajang.

“Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Ari.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat tidak menyebarkan spekulasi dan foto korban. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lain untuk melengkapi berkas perkara.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button