Jawa TimurSurabaya

Pemprov Jatim Larang SMA/SMK Negeri Pungut Iuran Wajib dan Wajibkan Pembelian Seragam, Warga Diminta Berani Melapor

BeritaNasional.ID, SURABAYA JATIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan seluruh SMA dan SMK Negeri di wilayahnya dilarang membebankan iuran wajib kepada peserta didik maupun mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Ia menyatakan komite sekolah tidak diperkenankan memungut uang pangkal, uang pembangunan, ataupun bentuk iuran lain yang bersifat wajib kepada siswa maupun orang tua.

Menurut Emil, kebutuhan operasional sekolah negeri telah ditopang melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Karena itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan pungutan wajib kepada peserta didik.

Meski demikian, Emil menjelaskan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tetap diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela, berdasarkan kesepakatan bersama, dan tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan terhadap orang tua atau siswa.

Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda kepada siswa yang tidak memberikan sumbangan atau memilih tidak membeli seragam melalui koperasi sekolah. Apabila ditemukan adanya pemaksaan maupun tindakan diskriminatif, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah.

Selain melarang pungutan wajib, Pemprov Jatim juga menegaskan sekolah tidak boleh mengatur ataupun mengoordinasikan pembelian seragam secara paket melalui koperasi. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di tempat mana pun sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Emil juga mengingatkan sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada peserta didik. Semangat gotong royong dalam dunia pendidikan, kata dia, harus tetap dijaga tanpa berubah menjadi kewajiban yang membebani keluarga siswa.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Timur mengakui pengawasan terhadap seluruh sekolah negeri belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setiap laporan yang masuk, lanjut Emil, akan ditindaklanjuti setelah dilakukan verifikasi berdasarkan bukti yang disampaikan pelapor.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau kewajiban membeli seragam paket di sekolah diimbau menyertakan bukti pendukung seperti foto, kuitansi, rekaman suara, video, maupun dokumen lain agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara maksimal.

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui WhatsApp Satgas Saber Pungli Jawa Timur di nomor 0851-7237-8616 atau melalui layanan SP4N-LAPOR! di https://www.lapor.go.id.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Timur berharap proses penerimaan peserta didik baru dan pelaksanaan pendidikan di SMA maupun SMK Negeri dapat berlangsung lebih transparan, adil, serta tidak membebani orang tua siswa.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button